News
Audy

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah, Pelamar Kerja Perlu Tahu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah, Pelamar Kerja Perlu Tahu

07 Oktober 2026 | 14:33

KebonCinta.com - Permintaan menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan dapat menempatkan pelamar kerja dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka membutuhkan pekerjaan.

Di sisi lain, dokumen tersebut juga diperlukan untuk berbagai urusan pendidikan dan administrasi.

Penahanan ijazah dan dokumen pribadi menjadi salah satu persoalan yang diatur dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Berdasarkan bahan informasi yang disampaikan, larangan tersebut mencakup proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Larangan Mencakup Ijazah dan Dokumen Pribadi

Pengaturan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyoroti ijazah, tetapi juga dokumen pribadi calon tenaga kerja.

Fokus larangan tersebut adalah praktik penahanan dokumen dalam proses perekrutan dan penempatan. Pengaturan ini diarahkan untuk memperkuat pelindungan hak pencari kerja serta menghadirkan proses rekrutmen yang adil.

Baca Juga: Hak Pesangon Pekerja Jadi Sorotan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan 

Namun, bahan yang tersedia belum merinci jenis dokumen pribadi yang dimaksud. Karena itu, cakupan lengkapnya perlu mengacu pada naskah resmi regulasi.

Pemeriksaan Dokumen Berbeda dengan Penahanan

Dalam proses rekrutmen, pelamar dapat diminta menunjukkan dokumen untuk membuktikan pendidikan atau identitasnya. Pemeriksaan tersebut perlu dibedakan dari penahanan dokumen sebagai jaminan.

Menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan salinan memiliki tujuan berbeda dari menyerahkannya agar disimpan oleh pihak perekrut selama jangka waktu tertentu.

Pelamar perlu memahami tujuan permintaan dokumen, terutama apabila diminta meninggalkan berkas asli. Kejelasan mengenai penggunaan dan pengembalian dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum penyerahan.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Babak Baru, Nasib Pekerja hingga Pengusaha Jadi Sorotan 

Cermati Persyaratan Dokumen sejak Awal

Pelamar dapat membaca ketentuan administrasi pada lowongan dan menanyakan apakah dokumen yang diminta berupa salinan atau berkas asli.

Apabila terdapat permintaan menyerahkan dokumen asli, mintalah penjelasan mengenai tujuan, jangka waktu penyimpanan, dan prosedur pengembaliannya. Informasi tersebut membantu pelamar memahami persyaratan yang diajukan.

Bahan mengenai RUU ini belum menjelaskan rincian sanksi maupun mekanisme pengaduan atas penahanan dokumen. Penjelasan mengenai kedua hal tersebut perlu mengikuti ketentuan resmi.

Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menjadi salah satu perhatian dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. 

Pelamar kerja perlu mencermati persyaratan administrasi serta memastikan tujuan penyerahan dokumen dijelaskan dengan jelas sebelum melanjutkan proses rekrutmen. ***

Tags:
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan larangan penahanan ijazah Dokumen pribadi

Komentar Pengguna