keboncinta.com- Rukun qauli dan rukun fi'li dalam shalat merupakan istilah yang digunakan untuk membedakan rukun berupa bacaan dan rukun berupa perbuatan atau gerakan. Memahami perbedaannya dapat membantu siswa, santri, dan masyarakat memeriksa apakah ibadah shalat telah memenuhi ketentuan dasar yang dipelajari dalam fikih Syafi'i.
Pembedaan ini tidak berarti bacaan lebih penting daripada gerakan, atau sebaliknya. Keduanya merupakan unsur ibadah yang harus ditempatkan sesuai aturannya. Selain itu, ada unsur seperti niat di hati yang tidak tepat disamakan begitu saja dengan bacaan lisan.
Rukun qauli adalah rukun shalat yang diwujudkan melalui lafal bacaan tertentu. Dalam mazhab Syafi'i terdapat lima bacaan pokok yang tergolong rukun qauli.
Bacaan-bacaan ini berbeda dari doa iftitah, bacaan surah setelah Al-Fatihah, atau berbagai dzikir tambahan yang hukumnya tidak sama dengan rukun qauli. Memahami kedudukannya membantu seseorang memberi prioritas pada hal yang wajib.
Dalam pembahasan fikih Syafi'i, bacaan rukun qauli harus dilafalkan. Sekadar membayangkan kata di dalam hati tidak sama dengan membacanya.
Hal ini perlu dibedakan dari niat, yang tempatnya di hati. Jika seseorang terbiasa melafalkan niat sebagai bantuan konsentrasi, jangan mengira bahwa lafal niat tersebut menggantikan niat di hati.
Baca Juga: Dirjen Bimas Islam Susun Modul Ngaji Fasolatan, Beri Akses Mudah Masyarakat Belajar Salat
Rukun fi'li adalah rukun yang diwujudkan melalui gerakan atau posisi tubuh. Contohnya meliputi berdiri bagi yang mampu pada shalat fardu, rukuk, bangkit menuju iktidal, sujud dua kali, duduk di antara dua sujud, dan duduk untuk tasyahud akhir. Setiap gerakan mempunyai batas dan ketentuan pelaksanaan.
Tuma'ninah, yakni ketenangan sesaat pada posisi tertentu, juga perlu diperhatikan sesuai rincian rukun shalat dalam kitab yang dipelajari. Karena itu, gerakan cepat tanpa memenuhi batas minimum tidak boleh dianggap cukup hanya karena urutannya sudah benar.
Contoh yang mudah dilihat: saat rukuk, seseorang tidak sekadar membungkuk lalu langsung berdiri. Ia harus melakukan rukuk dengan benar dan menjaga tuma'ninah sesuai ketentuan.
Rukun merupakan bagian yang menyusun shalat itu sendiri. Syarat adalah ketentuan yang dipenuhi agar shalat sah, misalnya kesucian yang disyaratkan dan masuknya waktu shalat. Adapun sunah adalah amalan yang dianjurkan tetapi kedudukannya berbeda dari rukun.
Pengelompokan ini mencegah salah paham. Misalnya, lupa membaca doa iftitah bukanlah persoalan yang sama dengan meninggalkan bacaan Al-Fatihah. Begitu pula gerakan tambahan kecil tidak sama dengan meninggalkan satu rukun gerakan.
Baca Juga: Apa Hukum Sholat Jenazah? Simak Penjelasan Lengkap Beserta Rukun dan Tata Caranya
Guru PAI atau pengasuh pesantren dapat membuat dua kelompok latihan. Kelompok pertama mengenali bagian bacaan, sedangkan kelompok kedua menyusun kartu berisi posisi gerakan shalat. Setelah itu, guru membimbing siswa menyatukan keduanya dalam simulasi shalat secara bertahap.
Pada latihan, guru tidak cukup meminta siswa menghafal daftar. Berikan pertanyaan seperti, “Mana yang termasuk bacaan rukun?”, “Apa perbedaan niat dengan takbir?”, atau “Mengapa tuma'ninah tidak boleh diabaikan?” Pertanyaan ini membantu memeriksa pemahaman, bukan hanya hafalan istilah.
Perincian jumlah rukun dalam berbagai kitab dapat tampak berbeda karena sebagian unsur dihitung terpisah dan sebagian digabung.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir