News
Dewi Safitri

Reforma Agraria untuk Rakyat, Siapa yang Mengawasi Kekuasaan BRAN?

Reforma Agraria untuk Rakyat, Siapa yang Mengawasi Kekuasaan BRAN?

07 Oktober 2026 | 15:21

KebonCinta.com - Pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada penataan kepemilikan dan penguasaan tanah. Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana negara menjamin perlindungan masyarakat ketika terjadi konflik agraria, termasuk ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Catatan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan kebutuhan menghadirkan kebijakan reforma agraria yang mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah antara korporasi dan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Hukum Kekekalan Massa, Prinsip Dasar Penting dalam Reaksi Kimia 

Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya menyoroti aspek prosedural dan kelembagaan dalam rancangan regulasi reforma agraria. Salah satu persoalan yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai adalah perlindungan masyarakat dari kriminalisasi dalam konflik pertanahan.

Persoalan tersebut memiliki relevansi dengan sejumlah konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah. Konflik di Wadas, Jawa Tengah, misalnya, memperlihatkan bagaimana masyarakat yang mempertahankan wilayah tempat tinggalnya harus berhadapan dengan aparat keamanan dalam proses pengalihan lahan untuk kepentingan pertambangan. Pemberitaan mengenai konflik tersebut mencatat adanya penangkapan terhadap puluhan warga.

Baca Juga: Akun Instagram Bisa Jadi Objek Hukum? Digitalisasi Mulai Uji Batas Hukum Kebendaan 

Situasi serupa juga terjadi dalam konflik agraria di Rempang. Masyarakat yang menolak relokasi untuk pembangunan kawasan tertentu kembali berhadapan dengan aparat keamanan. Sejumlah warga bahkan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian konflik tersebut.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan distribusi tanah, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelesaian sengketa dan posisi masyarakat ketika berhadapan dengan negara maupun pemegang kepentingan ekonomi.

Baca Juga: Hukum & Adab Mengumbar Aib/Curhat Masalah Rumah Tangga di Sosmed 

Kekhawatiran lain terletak pada mekanisme pengawasan terhadap keputusan lembaga yang nantinya memiliki kewenangan dalam urusan reforma agraria. Apabila keputusan BRAN tidak menyediakan ruang keberatan atau mekanisme pemeriksaan oleh lembaga eksternal yang independen, masyarakat berpotensi berada dalam posisi yang lemah ketika tidak menerima suatu keputusan.

Dalam sejarah hukum agraria Indonesia, gagasan mengenai pengadilan khusus landreform pernah dikenal sebagai salah satu instrumen penyelesaian persoalan pertanahan. Wacana tersebut menjadi relevan kembali ketika negara hendak membangun kelembagaan reforma agraria yang memiliki kewenangan luas.

Karena itu, keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa cepat regulasi dibentuk atau seberapa besar kewenangan lembaga yang dibentuk. Jaminan perlindungan hukum, akses terhadap upaya keberatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang independen menjadi bagian penting agar reforma agraria tidak justru melahirkan ketidakadilan baru.

Tags:
Agraria Bran Sengketa agraria

Komentar Pengguna