KebonCinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026. Program tersebut dapat diikuti guru yang memenuhi persyaratan melalui sistem EMIS GTK.
Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga Selasa, 27 Oktober 2026.
Informasi tersebut disampaikan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengimbau guru madrasah yang memenuhi persyaratan agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jadwal.
JADWAL PPG GURU MADRASAH 2026
Berdasarkan surat resmi Direktorat GTK Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026, berikut jadwal yang perlu diperhatikan:
Seluruh proses dilakukan secara daring melalui layanan EMIS GTK Kemenag.
Perlu dipahami bahwa pendaftaran dan verifikasi merupakan dua tahapan berbeda.
Guru yang telah mengajukan pendaftaran belum otomatis ditetapkan sebagai peserta PPG. Penetapan tetap mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
SYARAT PENDAFTARAN PPG DALJAB 2026
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta:
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus terlebih dahulu melalui proses penyetaraan sesuai ketentuan.
LIMA DATA DIPERIKSA OTOMATIS OLEH SISTEM
Sebelum melanjutkan pendaftaran, EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan terhadap lima komponen utama.
Komponen tersebut meliputi:
Seluruh komponen yang dipersyaratkan harus berstatus "Terpenuhi".
Apabila terdapat informasi yang belum sesuai, guru perlu memperbaiki data melalui mekanisme yang tersedia sebelum melanjutkan proses.
CARA DAFTAR PPG DALJAB GURU MADRASAH 2026
Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui EMIS GTK:
Setelah proses selesai, dokumen akan diperiksa oleh petugas verifikator yang berwenang.
BAGAIMANA JIKA STATUS BELUM TERPENUHI?
Guru yang menemukan informasi belum sesuai dapat melakukan pemeriksaan ulang melalui fitur yang tersedia pada EMIS GTK.
Sistem menyediakan tombol Cek Ulang untuk memperbarui hasil pemeriksaan tertentu, termasuk riwayat sertifikasi.
Apabila masalah berkaitan dengan data kepegawaian, ijazah, atau beban mengajar, guru dapat berkoordinasi dengan operator madrasah atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Guru juga disarankan membaca pedoman linearitas sebelum memilih bidang studi PPG.
Hal tersebut penting karena ketidaksesuaian antara ijazah dan bidang studi dapat menyebabkan pengajuan tidak memenuhi ketentuan.
LOLOS VERVAL TIDAK OTOMATIS DIPANGGIL TAHUN INI
Kemenag menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan validasi dapat digunakan untuk penetapan calon peserta PPG tahun 2026 maupun tahun berikutnya.
Guru yang telah dinyatakan lolos verval, tetapi belum mendapatkan panggilan mengikuti PPG pada 2026, dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu melakukan verval ulang sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses administrasi calon peserta yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan.
Mengingat batas pendaftaran berakhir pada 27 Oktober, guru madrasah disarankan segera memeriksa akun EMIS GTK, menyiapkan dokumen, serta menyelesaikan seluruh tahapan yang diwajibkan.
Informasi dan pendaftaran hanya perlu diakses melalui layanan resmi Kementerian Agama untuk menghindari tautan palsu ataupun pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta pembayaran.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir