KebonCinta.com - Proses pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026 memasuki tahapan penting. Pemerintah telah menetapkan jadwal verifikasi dan validasi untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada murid yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan informasi resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, pengusulan oleh satuan pendidikan berlangsung pada 15–22 Oktober 2026. Proses tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh dinas pendidikan sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Pelaksanaan pengusulan PIP mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam mekanisme terbaru, sekolah memiliki kewenangan untuk memeriksa sekaligus mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SiPintar.
Data yang digunakan berasal dari Dapodik dengan batas pendataan 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Sekolah Punya Peran Penting dalam Pengusulan PIP 2026 Fase 2, Ini Data yang Perlu Diperhatikan
Data tersebut sebelumnya telah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk membantu mengidentifikasi murid yang menjadi sasaran prioritas.
Selanjutnya, sekolah melakukan pemeriksaan berdasarkan kondisi sebenarnya, termasuk keadaan ekonomi keluarga dan kebutuhan pendidikan murid.
Pemeriksaan dan pengusulan dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
• 15–22 Oktober 2026: Verifikasi, validasi, dan pengusulan oleh satuan pendidikan.
• 23–30 Oktober 2026: Verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan.
• 6 November 2026: Batas akhir penyampaian surat pengusulan dinas pendidikan kepada Puslapdik.
Pada tahap dinas pendidikan, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan sasaran pengusulan sesuai dengan ketentuan.
Dinas dapat melakukan pengusulan apabila sekolah belum mengajukan calon penerima atau jumlah usulannya masih kurang dari target yang ditentukan.
Baca Juga: Nama Siswa Sudah Masuk Daftar PIP 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Secara Online
Murid yang telah masuk proses verifikasi belum otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pengusulan merupakan bagian dari proses administrasi untuk menentukan calon penerima yang layak dipertimbangkan.
Karena itu, sekolah dan orang tua perlu membedakan status pengusulan dengan penetapan serta pencairan bantuan.
Hasil akhir dapat dipantau melalui layanan resmi PIP setelah pemerintah melakukan penetapan penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir