News
Al Fina

Pesantren Kecil di Daerah Terpencil Butuh Perhatian Khusus, Ini Kendala yang Disorot Kemenag

Pesantren Kecil di Daerah Terpencil Butuh Perhatian Khusus, Ini Kendala yang Disorot Kemenag

23 Oktober 2026 | 16:14

KebonCinta.com - Pesantren kecil di daerah terpencil masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengembangkan layanan pendidikan. Keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, hingga kemampuan mengurus administrasi membuat sebagian lembaga membutuhkan dukungan yang berbeda dari pesantren yang telah mapan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dr. KH Basnang Said, M.Ag., menilai kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan situasi tersebut. Menurutnya, pemerataan pendidikan pesantren tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme bantuan yang memperlakukan seluruh lembaga dengan cara yang sama.

Dalam wawancara dengan Ikhbar.com pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kiai Basnang menegaskan bahwa pemerintah perlu memahami kondisi pesantren sebelum menentukan bentuk dukungan.

“Kita tidak bisa menolong yang tidak kita kenal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan dengan kebutuhan berbeda memerlukan pendekatan yang sesuai, terutama bagi pesantren yang belum memiliki sumber daya memadai untuk berkembang secara mandiri.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Keterbatasan Pengelola Menjadi Tantangan Tersendiri

Tidak semua pesantren memiliki sumber pendanaan dan tenaga pengelola yang memadai. Sebagian lembaga hanya menaungi puluhan santri, sementara para ustaz mengabdi tanpa gaji tetap. Di sisi lain, sejumlah kiai masih harus menjalankan pekerjaan seperti bertani atau berdagang sambil mengelola pondok.

Situasi ini memperlihatkan bahwa pengembangan pesantren tidak selalu berlangsung dalam kondisi yang setara. Lembaga yang telah memiliki fasilitas dan sumber daya manusia memadai cenderung mempunyai kemampuan lebih besar untuk mengembangkan program pendidikan.

Sebaliknya, pesantren kecil perlu membagi tenaga dan waktu untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar sekaligus mengurus keberlangsungan kegiatan belajar.

Kesenjangan tersebut menjadi alasan mengapa kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Dukungan tidak cukup hanya tersedia secara formal, tetapi juga harus dapat dijangkau oleh lembaga yang paling membutuhkan.

Sistem Bantuan Berbasis Proposal Perlu Diimbangi Pendampingan

Salah satu persoalan yang disoroti Kiai Basnang adalah mekanisme bantuan yang masih menggunakan skema kompetitif dan berbasis proposal. Pola ini dapat menyulitkan pesantren kecil apabila pengelolanya tidak memiliki kemampuan administrasi yang memadai.

Dalam sistem semacam itu, lembaga perlu memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, dan menyusun pengajuan sesuai ketentuan. Bagi pesantren yang memiliki tenaga administrasi khusus, proses tersebut mungkin lebih mudah dilakukan.

Namun, pesantren dengan jumlah pengelola terbatas dapat menghadapi hambatan untuk memenuhi seluruh kebutuhan administrasi. Akibatnya, kebutuhan lembaga berisiko tidak terakomodasi apabila akses bantuan terlalu bergantung pada kemampuan menyusun proposal.

Karena itu, pembenahan pendataan melalui Education Management Information System (EMIS) dan nomor statistik pesantren menjadi salah satu langkah penting. Data yang akurat dapat membantu pemerintah mengenali kondisi lembaga dan memetakan kebutuhan dukungan secara lebih terarah.

Selain itu, pendampingan administratif diperlukan agar pengelola memahami prosedur dan persyaratan program yang tersedia.

Pesantren di Wilayah 3T Memerlukan Kebijakan Afirmatif

Pesantren yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta lembaga yang baru tumbuh, termasuk kelompok yang dinilai membutuhkan perhatian khusus.

Pendekatan afirmatif memungkinkan pemerintah mempertimbangkan keterbatasan yang dialami lembaga ketika menentukan prioritas dukungan. Dengan cara ini, pesantren yang masih berkembang tidak harus menghadapi persaingan dengan lembaga yang memiliki sumber daya jauh lebih besar tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi mereka.

Kebijakan tersebut bukan berarti mengabaikan akuntabilitas. Penggunaan bantuan tetap perlu dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Intinya, keadilan dalam pemerataan pendidikan tidak selalu berarti setiap pesantren menerima perlakuan identik. Dukungan perlu disesuaikan dengan kebutuhan agar lembaga yang tertinggal memiliki kesempatan untuk memperbaiki layanan pendidikannya.

Pemerintah Daerah Juga Punya Peran dalam Pendanaan Pesantren

Dukungan terhadap pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk ikut memperkuat pendanaan dan pengembangan lembaga pendidikan tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren membuka peluang pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Meski demikian, Kiai Basnang menyampaikan bahwa belum semua pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Keterlibatan pemerintah daerah penting karena mereka lebih dekat dengan kondisi lembaga pendidikan di wilayahnya. Melalui koordinasi yang baik, kebutuhan pesantren dapat diidentifikasi dan dukungan dapat disesuaikan dengan situasi setempat.

Pendanaan juga perlu memperhatikan kebutuhan dasar, seperti asrama yang layak, sanitasi, ketersediaan air bersih, layanan kesehatan, serta perlindungan santri. Berbagai aspek tersebut turut menunjang lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung proses belajar.

Kerja Sama Antarpesantren Bisa Menjadi Jalan Keluar

Di tengah keterbatasan sumber daya, penguatan kerja sama antarpesantren dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas akses pengetahuan dan pengalaman.

Kiai Basnang mendorong pesantren yang telah berkembang agar membina lembaga yang lebih kecil di sekitarnya.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
pesantren kementerian agama bantuan afirmasi

Komentar Pengguna