PermenPANRB 9/2026 Atur Tujuh Jabatan PPPK Paruh Waktu, Guru dan Dosen Masuk Daftar

PermenPANRB 9/2026 Atur Tujuh Jabatan PPPK Paruh Waktu, Guru dan Dosen Masuk Daftar

20 Oktober 2026 | 18:10

KebonCinta.com - Guru dan dosen termasuk dalam daftar jabatan yang dapat diisi melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur pengadaan hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah daftar jabatan serta hubungan pengadaannya dengan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Lantas, apa saja jabatan yang masuk dalam ketentuan tersebut?

Tujuh Jabatan PPPK Paruh Waktu dalam PermenPANRB 9/2026

Pasal 3 menyebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial.

Baca Juga: Dari Usulan Instansi hingga Pengangkatan, Begini Alur Perubahan Status PPPK Paruh Waktu 

Terdapat tujuh jabatan yang tercantum, yakni Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Penyebutan nama jabatan perlu mengikuti naskah resmi. Hal ini membantu pembaca membedakan daftar dalam aturan tersebut dengan informasi yang bersumber dari kebijakan sebelumnya.

Bagi pegawai, nama jabatan menjadi salah satu data yang perlu dicocokkan dengan dokumen pengangkatan dan unit penempatannya.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu Mengacu Seleksi ASN 2024

Keberadaan daftar jabatan tersebut tidak otomatis berarti pemerintah membuka pendaftaran baru bagi masyarakat umum.

Pasal 4 menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Kriteria peserta selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 5.

Karena itu, informasi mengenai jabatan perlu dibaca bersama ketentuan peserta. Pembaca juga perlu memperhatikan pengumuman resmi instansi sebelum menyimpulkan adanya kesempatan pengadaan yang dapat diikuti.

Baca Juga: Guru Non-ASN dan PPPK Perlu Tahu, Ini Rencana Kebijakan Pendidikan Mulai 2027 

Tugas PPPK Paruh Waktu Mengikuti Perjanjian Kerja

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.

Dokumen tersebut paling sedikit memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi. Sementara itu, jangka waktu bekerja dan jam kerja ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai karakteristik pekerjaan.

Dengan demikian, nama jabatan belum menjelaskan seluruh rincian pekerjaan seseorang. Pegawai perlu membaca dokumen penugasan untuk mengetahui tanggung jawabnya secara tepat.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara nama jabatan, penempatan, dan dokumen yang diterima, pegawai dapat meminta klarifikasi melalui unit kepegawaian. Pemeriksaan sejak awal membantu pelaksanaan tugas berjalan lebih tertib dan sesuai penetapan resmi.

Tags:
PermenPANRB 9/2026 PPPK Paruh Waktu Seleksi ASN

Komentar Pengguna