Pendidikan
Hilmi An Naufal

Pengusulan PIP Fase II 2026 Berlangsung hingga 22 Oktober, Begini Cara Cek Penerima dan Prosedurnya

Pengusulan PIP Fase II 2026 Berlangsung hingga 22 Oktober, Begini Cara Cek Penerima dan Prosedurnya

19 Oktober 2026 | 07:39

KebonCinta.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) fase kedua tahun 2026. Sekolah diberikan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, serta pengusulan siswa mulai 15 hingga 22 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut diumumkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen pada Jumat, 16 Oktober 2026.

PIP merupakan bantuan pendidikan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan sekolah anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin serta kelompok prioritas lainnya.

Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya mengurangi risiko anak putus sekolah akibat keterbatasan biaya pendidikan.

JADWAL PENGUSULAN PIP FASE II 2026

Baca Juga: Ada 62 Lowongan Kerja dari 23 Perusahaan di Indramayu, Begini Cara Cek dan Melamarnya 

Berdasarkan informasi resmi Puslapdik, berikut tahapan yang perlu diperhatikan:

1. Verifikasi, validasi, dan pengusulan oleh sekolah: 15–22 Oktober 2026.
2. Verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan: 23–30 Oktober 2026.
3. Batas akhir penyampaian surat pengusulan ke Puslapdik: 6 November 2026.

Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun lembaga yang telah ditetapkan.

Artinya, orang tua atau siswa tidak dapat langsung mengajukan diri melalui formulir pendaftaran bebas di internet.

SIAPA SAJA YANG DIPRIORITASKAN?

Puslapdik menjelaskan bahwa sekolah dapat mengusulkan siswa berdasarkan hasil pemadanan data Dapodik dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelompok prioritas antara lain:

1. Siswa dari keluarga pada desil 1 sampai 4 DTSEN.
2. Anak yang berpotensi putus sekolah.
3. Anak yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah.
4. Anak yatim atau piatu.
5. Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
6. Siswa berkebutuhan khusus.
7. Anak yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja.
8. Anak dengan kondisi khusus lainnya sesuai ketentuan PIP.

Pengusulan oleh sekolah juga harus diketahui komite sekolah dan mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa yang sebenarnya.

CARA CEK STATUS PENERIMA PIP 2026

Orang tua dan siswa dapat melakukan pengecekan melalui portal resmi Kemendikdasmen.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pilih menu Cari Penerima PIP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
5. Isi jawaban perhitungan atau kode verifikasi pada layar.
6. Klik tombol Cek Penerima PIP.
7. Perhatikan informasi status penerima dan penyaluran yang ditampilkan.

Apabila data tidak ditemukan, siswa atau orang tua dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan kesesuaian data Dapodik.

BAGAIMANA JIKA BELUM MASUK DAFTAR?

Orang tua yang merasa memenuhi kriteria bantuan dapat menghubungi sekolah untuk mengetahui kemungkinan pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekolah akan melakukan pemeriksaan berdasarkan data prioritas yang tersedia pada SIPINTAR.

Perlu diketahui, masuk dalam tahap pengusulan belum berarti siswa otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Penetapan tetap mengikuti proses verifikasi, validasi, dan keputusan pemerintah.

Masyarakat juga perlu mewaspadai tautan pendaftaran palsu yang meminta pengisian data pribadi melalui situs tidak resmi.

Informasi PIP sebaiknya dipantau melalui sekolah dan kanal resmi Kemendikdasmen.

Tags:
PIP 2026 cara cek PIP SIPINTAR bantuan siswa PIP Fase 2 NISN kemendikdasmen

Komentar Pengguna