KebonCinta.com - Melaksanakan salat dan menyelesaikan perkara waris di Pengadilan Agama sama-sama dapat berkaitan dengan hukum Islam. Namun, keduanya menunjukkan bentuk penerapan yang berbeda dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Ada ketentuan agama yang dijalankan berdasarkan keimanan dan kesadaran pribadi. Ada pula ketentuan yang memperoleh pengaturan dalam sistem hukum negara, lengkap dengan prosedur dan lembaga yang berwenang.
Perbedaan tersebut dapat dipahami melalui istilah normatif dan yuridis formal. Pembagian ini membantu menjelaskan bagaimana hukum Islam hadir dalam praktik keagamaan sekaligus dalam sistem hukum nasional.
Penerapan secara normatif berkaitan dengan ketentuan agama yang dipatuhi umat Islam sebagai bagian dari keyakinan dan tanggung jawab keagamaannya.
Baca Juga: Mengenal Sumber Hukum Islam, dari Al-Qur’an dan Hadis hingga Ijma dan Qiyas
Buku Kontekstualisasi Hukum Islam yang tersedia dalam repositori UIN Raden Intan Lampung menjelaskan bahwa pelaksanaan hukum Islam secara normatif sangat berkaitan dengan kesadaran dan keimanan umat. Contohnya dapat ditemukan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.
Salat lima waktu menjadi contoh yang mudah dikenali. Seorang Muslim melaksanakannya untuk memenuhi kewajiban agama. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya pemeriksaan oleh lembaga negara.
Dengan demikian, istilah normatif tidak berarti ketentuannya sekadar anjuran. Suatu perbuatan tetap dapat berkedudukan wajib menurut agama meskipun pelaksanaannya tidak secara umum ditegakkan melalui sanksi negara.
Penerapan secara yuridis formal berkaitan dengan ketentuan hukum Islam yang diakomodasi melalui peraturan perundang-undangan atau mekanisme hukum resmi.
Baca Juga: Khilafiyah dalam Fikih Islam: Pengertian dan Adab Menghargai Perbedaan Mazhab
Buku yang sama menjelaskan bahwa peralihan ketentuan hukum Islam menjadi hukum positif berlangsung berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena itu, penerapannya mengikuti ketentuan negara, termasuk ruang lingkup dan prosedurnya.
Salah satu contohnya adalah kewenangan Pengadilan Agama. Laman JDIH Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mencakup perkara tertentu antara orang-orang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.
Artinya, ketika suatu perkara masuk ke pengadilan, penyelesaiannya mengikuti kewenangan lembaga dan prosedur hukum yang berlaku.
Kedua bentuk penerapan tersebut tidak selalu terpisah secara mutlak. Satu bidang dapat memiliki dimensi keagamaan sekaligus pengaturan negara.
Baca Juga: Hukum Islam, Syariat, dan Fikih Sering Dianggap Sama, Apa Perbedaannya?
Zakat, misalnya, merupakan kewajiban agama bagi yang memenuhi syarat. Pada sisi lain, sengketa terkait zakat termasuk dalam bidang .
Karena itu, pembeda utamanya terletak pada dasar dan mekanisme pelaksanaan. Dimensi normatif menekankan kepatuhan terhadap ajaran agama, sedangkan dimensi yuridis formal melibatkan pengaturan serta kewenangan hukum negara.
Memahami perbedaan ini membantu masyarakat membaca persoalan dengan lebih tepat: mana yang menyangkut kewajiban keagamaan, mana yang membutuhkan prosedur hukum resmi, dan kapan keduanya saling berhubungan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir