KebonCinta.com-- Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan kebijakan pendidikan gratis melalui tiga klaster strategis. Skema ini disiapkan untuk memperluas akses pendidikan yang terjangkau, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Tingkat Menteri Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin Menko PMK Sugiono dan dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan pendidikan gratis agar penerapannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan.
Baca Juga: Cara Mendidik Anak agar Baik Hati Tanpa Harus Selalu Menuruti Keinginan Orang Lain
Sugiono menjelaskan, kebijakan pendidikan gratis berangkat dari instruksi Presiden yang kemudian perlu diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berupaya menerjemahkan ketentuan tersebut menjadi skema pembiayaan yang dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing lembaga pendidikan.
Menurutnya, cakupan kebijakan tidak hanya berkaitan dengan sekolah negeri. Putusan MK mengenai pendidikan dasar wajib belajar juga menjadi perhatian dalam pembahasan pembebasan biaya di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Untuk menjalankan kebijakan secara terarah, pemerintah menyiapkan tiga klaster. Klaster pertama meliputi sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri. Klaster kedua mencakup sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan, di samping lembaga pendidikan negeri yang telah masuk dalam pembahasan. Sementara itu, klaster ketiga diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Pembagian tersebut diharapkan membantu pemerintah menghitung kebutuhan anggaran berdasarkan karakteristik lembaga pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan gratis tidak sekadar menghapus pungutan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan operasional agar layanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya peran lembaga pendidikan swasta dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa sekitar 95 persen satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama berstatus swasta, sedangkan sekitar 5 persen lainnya merupakan lembaga negeri.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kontribusi besar dalam menyediakan layanan pendidikan keagamaan. Karena itu, menurut Nasaruddin, penerapan kebijakan pendidikan gratis perlu mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan operasional madrasah maupun pesantren.
Persoalan menjadi lebih kompleks pada pesantren yang menerapkan sistem pendidikan berasrama atau boarding school. Selain menjalankan pembelajaran formal pada siang hari, santri mengikuti kegiatan pengajian kitab pada malam hari. Aktivitas tersebut membutuhkan pembiayaan tambahan yang tidak selalu tercakup dalam bantuan operasional sekolah reguler.
Kebutuhan itu antara lain meliputi tempat tinggal, konsumsi, listrik, layanan penatu atau laundry, serta biaya operasional tenaga pengajar yang mendampingi kegiatan malam. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memperjelas batasan pendidikan gratis, apakah hanya mencakup biaya pendidikan formal seperti SPP atau juga kebutuhan hidup dan kegiatan santri selama berada di asrama.
Nasaruddin berharap komponen pembiayaan tersebut ikut diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan. Dengan perhitungan yang lebih menyeluruh, bantuan pemerintah diharapkan dapat menjawab kebutuhan riil pesantren tanpa mengabaikan keberlanjutan kegiatan pendidikannya.
Baca Juga: Mengenal Pendidikan Karakter pada Anak, dari Pengertian hingga Cara Menerapkannya
Dalam pembahasan itu, Menteri Agama juga mengangkat pengalaman sejumlah lembaga pendidikan swasta yang selama ini bertahan melalui berbagai sumber pendanaan. Beberapa mekanisme yang digunakan meliputi subsidi silang antarsiswa, dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta pemanfaatan wakaf dan dana abadi.
Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang pola bantuan pemerintah. Skema pembiayaan perlu disesuaikan dengan karakteristik setiap lembaga, termasuk perbedaan kebutuhan antara madrasah, sekolah umum, dan pesantren.
Pendekatan yang mempertimbangkan kondisi lapangan diharapkan membuat bantuan lebih efektif. Lembaga pendidikan yang memiliki keterbatasan sumber daya, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu, dapat memperoleh dukungan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggarannya.
Pembahasan pendidikan gratis juga menyentuh akses masyarakat ke perguruan tinggi. Pemerintah ingin memastikan pembebasan biaya pendidikan tidak hanya menjadi wacana di perguruan tinggi umum, tetapi juga dirasakan oleh mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Sugiono menegaskan bahwa pembahasan biaya kuliah perlu memperhatikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), termasuk uang pangkal yang dikenakan pada jalur seleksi mandiri tertentu.
Menurutnya, kedua komponen tersebut perlu masuk dalam perhitungan agar konsep pendidikan tinggi gratis dapat diterapkan secara lebih nyata. Pembebasan biaya diharapkan tidak berhenti pada satu jenis pungutan, sementara keluarga mahasiswa masih menghadapi kewajiban pembayaran lainnya.
Penyamaan arah kebijakan antara perguruan tinggi negeri dan PTKIN menjadi bagian penting dari upaya memperluas kesempatan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir