KebonCinta.com – Guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik perlu memperhatikan jadwal pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka kesempatan bagi guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran dibuka mulai 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026. Guru dapat mengakses sistem EMIS GTK menggunakan akun masing-masing. Setelah masa pendaftaran, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Pembukaan pendaftaran ini disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi agar informasi dapat diteruskan kepada kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, serta guru yang berpeluang mengikuti program tersebut.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengimbau guru yang memenuhi persyaratan agar tidak melewatkan periode pendaftaran. Selain mencermati jadwal, calon peserta juga perlu memastikan data dan dokumen yang diperlukan sudah sesuai sebelum menyelesaikan proses melalui sistem.
Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Guru madrasah yang ingin mendaftar dapat mengunjungi laman resmi EMIS GTK Kemenag melalui tautan berikut:
https://emisgtk.kemenag.go.id/
Pendaftaran menggunakan akun masing-masing guru. Karena periode pendaftaran berlangsung terbatas, calon peserta sebaiknya segera memeriksa akun dan data yang tercatat di sistem, tanpa menunggu mendekati batas akhir.
Berikut jadwal penting PPG Daljab Madrasah 2026:
Perlu diingat, pendaftaran dan verval merupakan tahapan yang berbeda. Guru perlu mengikuti proses pendaftaran terlebih dahulu, kemudian memastikan data dan persyaratan yang diperiksa melalui sistem telah memenuhi ketentuan.
Kesempatan mengikuti PPG Daljab 2026 ditujukan bagi guru madrasah yang memenuhi sejumlah kriteria. Persyaratan tersebut perlu diperhatikan sejak awal agar proses pendaftaran tidak terkendala oleh masalah administrasi.
Calon peserta harus berstatus aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) dan telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025. Guru juga harus mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai atau linier dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
Selain itu, calon peserta belum mencapai batas usia pensiun dan belum memiliki sertifikat pendidik. Persyaratan lainnya adalah menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan.
Memenuhi persyaratan umum saja belum tentu cukup. Data yang tercatat dalam sistem juga harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag.
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah kesesuaian program studi pada ijazah dengan bidang studi PPG. Guru perlu memeriksa pedoman linearitas yang tercantum dalam lampiran surat edaran agar pilihan bidang studi sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
Pedoman tersebut mencakup kesesuaian program studi untuk mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan. Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan mata pelajaran yang selama ini diajarkan, tetapi juga memastikan program studi pada ijazah memenuhi ketentuan.
Sistem EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan sejumlah prasyarat secara otomatis. Hal-hal yang diperiksa meliputi validitas ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas atau TMT, riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Guru perlu mengecek status validasi setiap persyaratan sebelum melanjutkan proses. Jika ditemukan data yang belum sesuai, segera tindak lanjuti melalui mekanisme yang berlaku agar kendala administrasi tidak menghambat proses pendaftaran.
Ada informasi penting bagi guru yang dinyatakan memenuhi persyaratan verval, tetapi belum mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG pada 2026. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dapat digunakan untuk proses penetapan peserta pada tahun berikutnya tanpa perlu melakukan verval ulang.
Fesal Musaad menjelaskan bahwa hasil verval calon peserta yang memenuhi kriteria dapat menjadi dasar penetapan peserta, baik pada tahun berjalan maupun tahun selanjutnya. Ketentuan ini memberi peluang bagi guru yang telah lolos pemeriksaan administrasi, tetapi belum mendapat panggilan pada tahun ini.
Meski demikian, guru perlu memahami bahwa lolos verval tidak otomatis berarti langsung ditetapkan sebagai peserta PPG pada 2026. Penetapan dan pemanggilan tetap mengikuti mekanisme serta kebutuhan pelaksanaan program.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PPG Daljab, Kantor Wilayah Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang memiliki kompetensi teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG secara menyeluruh.
Verifikasi diharapkan berjalan secara teliti dan tepat waktu. Penyebaran informasi juga perlu menjangkau seluruh pihak terkait agar guru yang memenuhi persyaratan dapat mengetahui jadwal serta mengikuti prosedur pendaftaran.
Bagi guru madrasah yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, langkah awal yang bisa dilakukan adalah masuk ke akun EMIS GTK, memeriksa kelengkapan data, memastikan linearitas ijazah, dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Empat Kata Ajaib yang Perlu Diajarkan kepada Anak Sejak Dini, Bekal Penting Membentuk Akhlak Mulia
Dengan memahami persyaratan dan jadwal sejak awal, calon peserta dapat meminimalkan kendala administrasi selama proses pendaftaran PPG Daljab 2026.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir