KebonCinta.com — Mahasiswa yang belum menyelesaikan pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II 2026 masih memiliki tambahan waktu.
UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran mandiri hingga 11 Oktober 2026.
Program tersebut terbuka bagi calon penerima baru maupun mahasiswa penerima lanjutan. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui sistem P4OP.
KJMU memberikan dukungan dengan total Rp9 juta per semester kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
Bantuan tersebut mencakup biaya pendidikan dan uang saku. Pembayaran biaya pendidikan disalurkan kepada perguruan tinggi, sedangkan uang saku diberikan melalui rekening penerima.
Besaran uang saku tercatat Rp750 ribu per bulan. Bantuan diharapkan meringankan kebutuhan mahasiswa selama menjalani pendidikan.
Setelah masa pendaftaran berakhir, perguruan tinggi akan melakukan proses verifikasi. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 15 Oktober 2026.
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan kemudian dilaksanakan pada 16 sampai 21 Oktober. Penetapan penerima melalui keputusan gubernur dijadwalkan pada 22 hingga 29 Oktober.
Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, penyaluran dana direncanakan pada 30 Oktober 2026.
Calon penerima baru harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta. Peserta juga harus telah berdomisili di Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut sesuai ketentuan.
Mahasiswa perlu terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau termasuk penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.
Penerima baru juga harus merupakan lulusan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir. Pengajuan KJMU dilakukan paling lambat ketika mahasiswa berada pada semester empat.
Persyaratan akademik berbeda antara mahasiswa PTN dan PTS. Mahasiswa PTN harus memiliki indeks prestasi semester minimal 2,75, sedangkan mahasiswa PTS minimal 3,00.
Persyaratan nilai berlaku selama dua semester berturut-turut, kecuali untuk mahasiswa semester pertama maupun penyandang disabilitas sesuai aturan program.
Proses verifikasi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga. Beberapa hal yang dilihat antara lain kepemilikan kendaraan, nilai objek pajak rumah serta status ASN orang tua.
Karena batas waktunya semakin dekat, calon peserta sebaiknya segera memastikan seluruh dokumen sudah lengkap. Mahasiswa juga perlu memeriksa kembali data pada sistem sebelum mengirimkan pendaftaran.
KJMU menjadi salah satu bentuk dukungan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. Program ini diharapkan membuat mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tetap dapat menyelesaikan pendidikan tinggi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir