KebonCinta.com — Kepastian mengenai kalender kerja tahun 2027 akhirnya terjawab. Pemerintah resmi mengetok palu penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi kementerian.
Kebijakan ini disahkan secara resmi lewat SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan total 26 hari libur, yang terbagi atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Penetapan hari cuti bersama difokuskan pada momentum keagamaan besar, seperti Hari Raya Idul Fitri, Imlek, Waisak, Idul Adha, hingga Natal. Langkah ini diambil guna memfasilitasi kelancaran arus mobilitas masyarakat dan menjaga toleransi antarumat beragama.
Bagi kalangan dunia usaha, HRD, dan pelaku industri, terbitnya SKB ini menjadi acuan penting untuk:
Berikut beberapa jadwal libur di tahun 2027:
Dengan terbitnya regulasi ini, baik instansi pemerintah maupun swasta diimbau segera menyesuaikan jadwal kerja internal agar produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan dapat berjalan seimbang sepanjang tahun 2027.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir