KebonCinta.com – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026. Dokumen yang ditetapkan pada 29 September 2026 ini memuat tema nasional, jadwal upacara, penggunaan logo, dan pilihan kegiatan pendukung. Sekolah, madrasah, serta pesantren dapat menjadikannya rujukan ketika menyiapkan peringatan pada 22 Oktober mendatang.
Surat edaran tersebut disusun sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat. Dasarnya antara lain Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Dalam edaran, Kemenag meminta penyelenggaraan peringatan berlangsung tertib, khidmat, aman, semarak, dan akuntabel. Panduan juga mencakup sosialisasi identitas acara dan kegiatan yang sesuai kemampuan masing-masing penyelenggara.
Tema resmi yang ditetapkan ialah “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.” Kemenag menekankan bahwa kontribusi santri tidak berhenti pada sejarah perjuangan kemerdekaan, tetapi berlanjut melalui pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kemandirian ekonomi, serta kepedulian sosial.
Edaran menyoroti empat bekal penting bagi santri: ilmu yang mendalam, karakter yang kuat, tradisi yang berakar, dan keberanian untuk berinovasi. Sekolah maupun pesantren dapat mengangkat pesan tersebut dalam sambutan, diskusi, atau kegiatan pendidikan.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Ustaz dan Ustazah, Program KPR FLPP Diperkenalkan pada Hari Santri 2026
Kementerian Agama menetapkan upacara serentak pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 07.00 waktu setempat. Artinya, lokasi di WIB, WITA, dan WIT mengikuti pukul tujuh pagi menurut zona waktu masing-masing.
Upacara juga dijadwalkan disiarkan langsung melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama. Panitia sebaiknya memastikan kembali informasi siaran dan petunjuk teknis terbaru menjelang pelaksanaan.
Dokumen ditujukan antara lain kepada pimpinan kementerian atau lembaga, kepala daerah, jajaran Kemenag, perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, serta pimpinan pesantren dan satuan pendidikan keagamaan Islam.
Sekolah umum yang ingin ikut memperingati dapat memakai tema dan informasi resmi sebagai referensi. Namun, jangan langsung menganggap surat edaran ini memuat kewajiban teknis seragam bagi seluruh sekolah tanpa memeriksa instruksi dari dinas pendidikan atau lembaga pembinanya.
Agar acara berjalan tertib, panitia dapat membuat daftar pemeriksaan berikut:
Panitia juga perlu memperhitungkan jumlah peserta, ketersediaan toilet, akses keluar-masuk, serta jalur evakuasi yang tidak terhalang. Jika ada peserta yang sedang sakit, jangan memaksakan kehadiran di lapangan. Pengasuh dan guru sebaiknya menyiapkan pendamping bagi santri yang memerlukan dukungan khusus. Pelaksanaan yang aman sama pentingnya dengan kerapian barisan.
Daftar tersebut merupakan saran operasional redaksi, bukan urutan upacara resmi. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tidak merinci seluruh susunan acara, jenis seragam, atau teks amanat yang wajib digunakan setiap lembaga.
Untuk perencanaan internal, sekolah dapat mengatur persiapan barisan, pembukaan, pelaksanaan upacara sesuai protokol yang ditetapkan lembaga, pembacaan pesan Hari Santri, dan penutupan.
Susunan final sebaiknya disahkan penanggung jawab acara setelah mencocokkan arahan pembina. Jangan memublikasikan contoh susunan buatan sebagai lampiran resmi Kementerian Agama. Bagi peserta usia dini atau yang membutuhkan pendampingan, pertimbangkan durasi serta akses yang aman dan nyaman.
Dalam edaran, Kemenag membuka ruang untuk kegiatan seperti pramuka santri, ekoteologi, dan expo kemandirian pesantren, serta kegiatan lain yang sejalan dengan tema nasional.
Lembaga dapat menerjemahkannya melalui pameran karya, aksi kebersihan lingkungan, diskusi peran santri, atau kegiatan literasi. Pilih aktivitas sesuai sumber daya dan kebutuhan peserta. Peringatan tidak harus mahal; Kemenag justru meminta pelaksanaan mengutamakan kesederhanaan serta kekhidmatan.
Logo Hari Santri 2026 dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian Agama. Panitia dapat menggunakan identitas tersebut untuk poster, spanduk, laman sekolah, dan publikasi media sosial sambil mempertahankan tema dan tanggal yang benar.
Periksa kembali berkas desain sebelum dicetak. Hindari memakai logo tahun sebelumnya atau poster yang menyatakan jadwal dan aturan busana tanpa dasar.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir