Pendidikan
M. Panji Maulana

Panduan Upacara Hari Santri untuk Sekolah dan Pesantren Berdasrkan SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026

Panduan Upacara Hari Santri untuk Sekolah dan Pesantren Berdasrkan SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026

11 Oktober 2026 | 06:38

KebonCinta.com – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026. Dokumen yang ditetapkan pada 29 September 2026 ini memuat tema nasional, jadwal upacara, penggunaan logo, dan pilihan kegiatan pendukung. Sekolah, madrasah, serta pesantren dapat menjadikannya rujukan ketika menyiapkan peringatan pada 22 Oktober mendatang.

Apa Isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026?

Surat edaran tersebut disusun sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat. Dasarnya antara lain Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Dalam edaran, Kemenag meminta penyelenggaraan peringatan berlangsung tertib, khidmat, aman, semarak, dan akuntabel. Panduan juga mencakup sosialisasi identitas acara dan kegiatan yang sesuai kemampuan masing-masing penyelenggara.

Apa Tema Hari Santri 2026?

Tema resmi yang ditetapkan ialah “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.” Kemenag menekankan bahwa kontribusi santri tidak berhenti pada sejarah perjuangan kemerdekaan, tetapi berlanjut melalui pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kemandirian ekonomi, serta kepedulian sosial.

Edaran menyoroti empat bekal penting bagi santri: ilmu yang mendalam, karakter yang kuat, tradisi yang berakar, dan keberanian untuk berinovasi. Sekolah maupun pesantren dapat mengangkat pesan tersebut dalam sambutan, diskusi, atau kegiatan pendidikan.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Ustaz dan Ustazah, Program KPR FLPP Diperkenalkan pada Hari Santri 2026 

Jadwal Upacara Hari Santri 2026

Kementerian Agama menetapkan upacara serentak pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 07.00 waktu setempat. Artinya, lokasi di WIB, WITA, dan WIT mengikuti pukul tujuh pagi menurut zona waktu masing-masing.

Upacara juga dijadwalkan disiarkan langsung melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama. Panitia sebaiknya memastikan kembali informasi siaran dan petunjuk teknis terbaru menjelang pelaksanaan.

Siapa yang Menjadi Sasaran Edaran?

Dokumen ditujukan antara lain kepada pimpinan kementerian atau lembaga, kepala daerah, jajaran Kemenag, perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, serta pimpinan pesantren dan satuan pendidikan keagamaan Islam.

Sekolah umum yang ingin ikut memperingati dapat memakai tema dan informasi resmi sebagai referensi. Namun, jangan langsung menganggap surat edaran ini memuat kewajiban teknis seragam bagi seluruh sekolah tanpa memeriksa instruksi dari dinas pendidikan atau lembaga pembinanya.

Persiapan Praktis Sekolah dan Pesantren

Agar acara berjalan tertib, panitia dapat membuat daftar pemeriksaan berikut:

  1. Membentuk panitia dan menunjuk petugas upacara sesuai kapasitas lembaga.
  2. Memastikan jadwal, lokasi lapangan, pengeras suara, serta perlengkapan yang diperlukan.
  3. Menyiapkan alternatif tempat atau penyesuaian jika terjadi hujan dan cuaca buruk.
  4. Menentukan titik pertolongan pertama, akses air minum, dan pengawasan peserta anak.
  5. Menyampaikan informasi kedatangan, busana, dan susunan acara melalui saluran resmi lembaga.
  6. Memeriksa ulang dokumen edaran dan arahan terbaru dari penyelenggara setempat.

Panitia juga perlu memperhitungkan jumlah peserta, ketersediaan toilet, akses keluar-masuk, serta jalur evakuasi yang tidak terhalang. Jika ada peserta yang sedang sakit, jangan memaksakan kehadiran di lapangan. Pengasuh dan guru sebaiknya menyiapkan pendamping bagi santri yang memerlukan dukungan khusus. Pelaksanaan yang aman sama pentingnya dengan kerapian barisan.

Daftar tersebut merupakan saran operasional redaksi, bukan urutan upacara resmi. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tidak merinci seluruh susunan acara, jenis seragam, atau teks amanat yang wajib digunakan setiap lembaga.

Baca Juga: Lomba Hari Santri Nasional 2026 Se-Jawa Barat Dibuka! Ada 5 Cabang Lomba, Hadiah Puluhan Juta Menanti 

Contoh Alur Kegiatan yang Dapat Disesuaikan

Untuk perencanaan internal, sekolah dapat mengatur persiapan barisan, pembukaan, pelaksanaan upacara sesuai protokol yang ditetapkan lembaga, pembacaan pesan Hari Santri, dan penutupan.

Susunan final sebaiknya disahkan penanggung jawab acara setelah mencocokkan arahan pembina. Jangan memublikasikan contoh susunan buatan sebagai lampiran resmi Kementerian Agama. Bagi peserta usia dini atau yang membutuhkan pendampingan, pertimbangkan durasi serta akses yang aman dan nyaman.

Kegiatan Pendukung Selain Upacara

Dalam edaran, Kemenag membuka ruang untuk kegiatan seperti pramuka santri, ekoteologi, dan expo kemandirian pesantren, serta kegiatan lain yang sejalan dengan tema nasional.

Lembaga dapat menerjemahkannya melalui pameran karya, aksi kebersihan lingkungan, diskusi peran santri, atau kegiatan literasi. Pilih aktivitas sesuai sumber daya dan kebutuhan peserta. Peringatan tidak harus mahal; Kemenag justru meminta pelaksanaan mengutamakan kesederhanaan serta kekhidmatan.

Penggunaan Logo dan Publikasi yang Benar

Logo Hari Santri 2026 dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian Agama. Panitia dapat menggunakan identitas tersebut untuk poster, spanduk, laman sekolah, dan publikasi media sosial sambil mempertahankan tema dan tanggal yang benar.

Periksa kembali berkas desain sebelum dicetak. Hindari memakai logo tahun sebelumnya atau poster yang menyatakan jadwal dan aturan busana tanpa dasar.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
HariSantri2026 SEMenag2026 UpacaraHariSantri

Komentar Pengguna