Pendidikan
Dewi Safitri

P2G Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Minta Pemerintah Siapkan Kajian Akademis

P2G Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Minta Pemerintah Siapkan Kajian Akademis

10 Oktober 2026 | 01:32

KebonCinta.com - Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah mekanisme kenaikan kelas mulai 2027 memunculkan kembali perdebatan mengenai standar evaluasi pembelajaran di sekolah.

 Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendukung wacana siswa tidak otomatis naik kelas, tetapi menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 3 Soal Esai UTS PKn Kelas XI untuk Mengasah Pemahaman Siswa 

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menjelaskan bahwa persepsi seluruh siswa harus naik kelas berkembang pada masa penerapan Kurikulum Merdeka. 

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah kekhawatiran terhadap dampak negatif tinggal kelas bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Namun, menurut Satriwan, kebijakan kenaikan kelas perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kajian para ahli, termasuk rekomendasi Dewan Pendidikan Nasional kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Stadion Galuh Ciamis Memutih, Habib Syech Pimpin Shalawat Kebangsaan HAB 80 Tahun Kemenag 

P2G berpandangan bahwa perubahan kebijakan tidak cukup hanya mengembalikan kemungkinan siswa tinggal kelas. 

Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme yang disusun memiliki landasan filosofis, pedagogis, dan metodologis yang kuat, sekaligus memperhitungkan dampaknya terhadap peserta didik.

Kehadiran dan capaian belajar perlu menjadi pertimbangan

Dalam menentukan kenaikan kelas, Satriwan menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. 

Artinya, setiap siswa perlu dinilai berdasarkan kriteria yang jelas, bukan melalui keputusan subjektif atau perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar akademis.

Ia mencontohkan siswa dengan tingkat kehadiran sangat rendah, termasuk yang kerap meninggalkan kewajiban belajar tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 Dalam situasi tersebut, sekolah dinilai perlu menerapkan konsekuensi secara proporsional setelah melakukan komunikasi dan upaya pembinaan.

Selain kehadiran, perkembangan capaian pembelajaran juga harus menjadi dasar evaluasi. 

Dokumentasi proses belajar diperlukan agar keputusan sekolah dapat dijelaskan secara objektif dan tidak semata-mata didasarkan pada nilai akhir.

Faktor perilaku turut menjadi perhatian, terutama ketika siswa berulang kali melanggar tata tertib atau terlibat dalam perundungan.

 Meski demikian, penanganannya tetap perlu memperhatikan konteks permasalahan, proses pembinaan, serta hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Guru memiliki kewenangan menentukan kenaikan kelas

Satriwan juga merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam menjelaskan kewenangan guru terkait evaluasi hasil belajar. 

Menurutnya, keputusan kenaikan kelas perlu bertumpu pada data perkembangan siswa dan proses pembelajaran yang terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga: Skema Kenaikan Kelas Berubah pada 2027, Evaluasi dan Remedial Siswa Jadi Sorotan 

Ia menguraikan tiga aspek yang dapat menjadi pertimbangan sekolah, yaitu perkembangan capaian pembelajaran, tingkat kehadiran, serta perilaku siswa dalam lingkungan pendidikan.

Terkait kehadiran, Satriwan menyebut angka minimal 80 persen sebagai salah satu acuan yang dapat dipertimbangkan. 

Siswa dengan tingkat kehadiran rendah dapat dievaluasi lebih lanjut, terutama apabila sekolah telah melakukan komunikasi dan pembinaan tetapi tidak menunjukkan perubahan.

Meski demikian, penerapan kriteria tersebut membutuhkan pedoman akademik yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan standar antarsekolah. 

Guru juga perlu memiliki dokumentasi yang memadai untuk mendukung setiap keputusan.

Pada akhirnya, perubahan skema kenaikan kelas harus menyeimbangkan tanggung jawab akademik dengan perlindungan terhadap hak peserta didik. 

Kebijakan yang baik bukan sekadar menentukan siapa yang layak naik kelas, melainkan memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang objektif, adil, dan berorientasi pada perkembangan anak.

Tags:
kajian akademis p2g siswa tidak naik kelas Kebijakan Pendidikan kemendikdasmen

Komentar Pengguna