KebonCinta.com - Wacana penggabungan atau merger program studi di perguruan tinggi kembali menjadi perhatian seiring dorongan pemerintah untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan efisiensi tata kelola pendidikan tinggi.
Dalam sebuah kolom yang dimuat Kompas.com pada 6 Oktober 2026, dosen Universitas Dharma Andalas, Desi Sommaliagustina, menilai merger program studi dapat menjadi bagian dari penataan kelembagaan. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak seharusnya menjadi satu-satunya fokus dalam reformasi pendidikan tinggi.
�9�3 Baca Juga: Kemenag Buka Insentif Dosen Ma'had Aly Non-ASN Rp1 Juta per Bulan, Pendaftaran hingga 1 Oktober
Menurut Desi, terlalu banyak program studi memang dapat membuat tata kelola perguruan tinggi menjadi lebih kompleks, menyebabkan sumber daya terpecah, dan meningkatkan beban pengelolaan serta akreditasi. Meski demikian, penggabungan program studi tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan.
Merger, menurutnya, perlu didasarkan pada kajian akademik yang mempertimbangkan kedekatan keilmuan, kesesuaian kurikulum, profil lulusan, prospek profesi, kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, serta kondisi mahasiswa dan dosen.
�9�3 Baca Juga: Kemenag Buka Insentif Dosen Ma'had Aly Non-ASN Rp1 Juta per Bulan, Pendaftaran hingga 1 Oktober
Selain itu, perguruan tinggi juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan laboratorium, sumber daya akademik, penelitian, dan kepakaran dosen setelah penggabungan program studi dilakukan.
Desi menyoroti persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yakni kesejahteraan dan kondisi kerja dosen. Menurut dia, pembicaraan mengenai transformasi pendidikan tinggi tidak seharusnya hanya berfokus pada jumlah program studi, efisiensi kelembagaan, maupun capaian akreditasi.
Dosen memiliki berbagai tanggung jawab, mulai dari mengajar, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, menyusun perangkat pembelajaran, melakukan asesmen, hingga memenuhi berbagai tuntutan administrasi dan pelaporan.
�9�3 Baca Juga: Kemenag Siapkan Rp6 Miliar untuk Insentif Dosen Ma’had Aly, Cek Ketentuannya
Karena itu, kebijakan efisiensi dinilai semestinya juga menyentuh tata kelola pembiayaan pendidikan tinggi, distribusi anggaran, sistem remunerasi, perlindungan tenaga akademik, dan birokrasi perguruan tinggi.
Desi juga menekankan pentingnya melibatkan dosen, organisasi profesi, asosiasi keilmuan, mahasiswa, alumni, serta dunia kerja dalam merumuskan kebijakan mengenai masa depan program studi.
Merger program studi dinilai tidak boleh hanya digunakan untuk menyederhanakan struktur kelembagaan atau memperbaiki statistik perguruan tinggi. Kebijakan tersebut perlu memastikan adanya manfaat substantif terhadap mutu pendidikan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kebijakan yang baik tidak hanya mengejar efisiensi administratif, tetapi juga harus memperhatikan keadilan, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat.
Desi menilai reformasi pendidikan tinggi pada akhirnya perlu menempatkan manusia sebagai bagian utama. Perguruan tinggi tidak hanya terdiri atas program studi, gedung, mahasiswa, dan dokumen akreditasi, tetapi juga komunitas akademik yang menjalankan proses pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, penataan program studi dan peningkatan kesejahteraan dosen semestinya berjalan beriringan agar reformasi pendidikan tinggi tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi juga memperkuat kualitas dan keberlanjutan kehidupan akademik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir