KebonCinta.com - Ketentuan dalam Islam dipahami melalui sumber ajaran dan metode penggalian hukum. Ketika mempelajari alasan suatu perbuatan diwajibkan, dianjurkan, atau dilarang, pembahasan biasanya mengarah pada dalil yang mendasarinya.
Dalam kajian usul fikih, Al-Qur’an, Sunnah, ijma, dan qiyas umum diperkenalkan sebagai empat landasan yang diterima mayoritas ulama Sunni. Meski sering disebut bersama sebagai sumber hukum Islam, kedudukannya perlu dibedakan: Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama, sedangkan ijma dan qiyas berkaitan dengan penetapan hukum berdasarkan ketentuan keilmuan.
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Di dalamnya terdapat petunjuk mengenai keimanan, ibadah, hubungan sosial, serta nilai yang membimbing kehidupan.
Sebagian ketentuan disampaikan secara terperinci, sementara lainnya berupa prinsip umum. Karena itu, memahami hukum dari suatu ayat memerlukan perhatian terhadap bahasa, konteks, dan hubungannya dengan dalil lain.
Contohnya, Al-Qur’an memerintahkan pelaksanaan salat. Penjelasan praktiknya dipelajari melalui tuntunan Rasulullah SAW.
Baca Juga: Hukum Islam, Syariat, dan Fikih Sering Dianggap Sama, Apa Perbedaannya?
Hadis memuat riwayat mengenai perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Melalui hadis, umat mempelajari Sunnah yang menjadi pedoman dalam memahami serta menjalankan ajaran Islam.
Fungsinya antara lain menjelaskan ketentuan Al-Qur’an, termasuk tata cara ibadah. Penggunaan hadis sebagai dalil juga mempertimbangkan kualitas riwayat dan pemahaman terhadap isinya.
Laman Kementerian Agama menekankan pentingnya penguasaan Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah bahasa Arab bagi pemberi fatwa.
Ijma secara umum dipahami sebagai kesepakatan seluruh ulama mujtahid umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Nabi mengenai hukum syariat.
Istilah mujtahid merujuk pada ulama yang memiliki kemampuan menggali hukum. Karena itu, kesamaan pendapat sejumlah tokoh atau keputusan suatu pertemuan tidak otomatis dapat disebut ijma.
Ada persyaratan dalam pembahasannya yang perlu diperhatikan sebelum menyatakan suatu persoalan telah disepakati.
Baca Juga: Hukum Islam tentang Memutuskan Hubungan dengan Teman Toxic
Qiyas merupakan metode menetapkan hukum persoalan baru dengan menghubungkannya pada persoalan yang telah memiliki ketentuan, karena terdapat kesamaan alasan hukum atau illat.
Sebagai ilustrasi, pembahasan zat memabukkan dapat dikaitkan dengan larangan khamar melalui kesamaan sifat memabukkan.
Qiyas bukan sekadar menyamakan dua hal yang tampak mirip. Penetapannya memerlukan pengujian terhadap dasar hukum, persoalan baru, dan kesesuaian illat. Memahami hubungan keempatnya membantu pembaca mengenali bahwa penetapan hukum memerlukan dalil, metode, serta keahlian yang memadai.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir