KebonCinta.com - Pergantian tahun ajaran menjadi waktu bagi murid untuk melanjutkan pembelajaran ke kelas berikutnya. Namun, kesiapan mereka mengikuti pelajaran selanjutnya turut menjadi perhatian dalam pembahasan peningkatan mutu pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan adanya rekomendasi dari Dewan Pendidikan Nasional agar kebijakan tidak naik kelas diberlakukan kembali. Usulan tersebut berkaitan dengan perhatian terhadap perkembangan kemampuan murid selama bersekolah.
Menurut publikasi Dewan Pendidikan Nasional, rekomendasi itu disampaikan Mu’ti dalam pembukaan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia di Bali pada 2 Oktober 2026. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan pakar sebelum menentukan tindak lanjutnya.
Mu’ti menyampaikan bahwa rekomendasi mengenai kenaikan kelas merupakan salah satu masukan yang diterima dalam pembahasan peningkatan mutu pendidikan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan 60 Fasilitator PAUD 2026, Perkuat Pembelajaran Mendalam dan Inklusif
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan,” kata Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip dalam publikasi Dewan Pendidikan Nasional. Masukan tersebut mencakup usulan untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas.
Dalam konteks ini, perhatian diarahkan pada hasil dari proses pendidikan. Perjalanan murid dari satu kelas ke kelas berikutnya diharapkan berjalan bersama perkembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter.
Pemberitaan resmi BPMP Kepulauan Riau menjelaskan bahwa pembahasan tersebut diarahkan untuk mengakhiri pola kenaikan kelas yang berlangsung secara otomatis. Perkembangan dan capaian belajar murid diharapkan kembali menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelanjutan kelasnya.
Artinya, yang menjadi perhatian adalah kesiapan belajar murid untuk melanjutkan pembelajaran. Menyelesaikan satu tahun ajaran perlu disertai pemahaman tentang kemampuan yang sudah dikuasai dan kebutuhan belajar yang masih harus ditangani.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum memuat kriteria teknis baru mengenai murid yang harus mengulang kelas. Sekolah dan orang tua perlu membedakan alasan pengusulan kebijakan dengan mekanisme penerapan yang belum ditetapkan.
Baca Juga: Revitalisasi PAUD 2026: Kemendikdasmen Larang Pungli, Wajibkan Swakelola, Ini Cara Melapor
Selain capaian belajar, Mu’ti menyoroti pentingnya kebiasaan belajar dan karakter murid. Dewan Pendidikan Nasional mencatat bahwa ia mendorong peserta didik untuk rajin belajar, siap berkompetisi, dan memiliki ketangguhan.
Dorongan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mutu pendidikan mencakup cara murid menjalani proses belajar. Usaha memahami materi, menghadapi kesulitan, dan menindaklanjuti arahan guru menjadi bagian dari pengalaman pendidikan sehari-hari.
Penguatan kebiasaan itu tetap memerlukan dukungan sekolah. Murid yang menghadapi hambatan belajar membutuhkan penjelasan dan pendampingan agar memiliki kesempatan untuk berkembang.
Dewan Pendidikan Nasional menegaskan bahwa rekomendasi tersebut masih berupa rencana dan belum menjadi ketentuan yang diterapkan secara nasional. Tindak lanjutnya bergantung pada pembahasan, kajian, serta persetujuan terhadap rekomendasi.
Dengan demikian, alasan pengusulan kebijakan perlu dipahami sebagai perhatian terhadap mutu, perkembangan belajar, dan pembentukan karakter murid. Kepastian bentuk aturan serta penerapannya tetap harus menunggu keputusan resmi pemerintah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir