News
Rahman Abdullah

Menag RI Soroti Budaya Menyontek, Pendidikan Antikorupsi Harus Dimulai dari Keteladanan

Menag RI Soroti Budaya Menyontek, Pendidikan Antikorupsi Harus Dimulai dari Keteladanan

06 Oktober 2026 | 19:24

KebonCinta.com-- Pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya mengajarkan peserta didik untuk membedakan tindakan yang benar dan salah. Nilai integritas perlu dibentuk menjadi kebiasaan yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui keteladanan guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan lembaga pendidikan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa berbagai bentuk ketidakjujuran di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Kebiasaan seperti menyontek, melakukan plagiarisme, membiarkan pelanggaran, hingga memilih diam ketika mengetahui tindakan tidak jujur dapat menjadi awal tumbuhnya perilaku koruptif.

Pesan tersebut disampaikan Nasaruddin saat menghadiri peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca Juga: Bantuan S2 dan S3 Kemenag 2026 Dibuka, Ada Dana hingga Rp25 Juta 

Integritas harus terlihat di lingkungan pendidikan

Menurut Nasaruddin, pendidikan antikorupsi tidak seharusnya hanya berlangsung melalui materi pembelajaran di ruang kelas. Nilai tersebut harus tercermin dalam perilaku seluruh lingkungan pendidikan, mulai dari ruang guru, pimpinan, hingga tata kelola lembaga.

Peserta didik juga belajar dari apa yang mereka lihat dalam keseharian. Karena itu, pembentukan karakter tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada siswa.

Guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan contoh nyata mengenai kejujuran dan tanggung jawab.

Nasaruddin mengingatkan bahwa peserta didik cenderung lebih mudah meniru perilaku orang dewasa di sekitarnya dibandingkan hanya mendengarkan nasihat. Karena itu, nilai integritas yang ingin ditanamkan kepada mereka harus terlebih dahulu tercermin dalam tindakan para pendidik.

KPK menemukan tantangan integritas

Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan digunakan untuk melihat kondisi integritas di lingkungan pendidikan.

Hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus membangun sumber daya manusia dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

SPI Pendidikan mencakup tiga aspek utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan.

Pada aspek karakter, masih ditemukan persoalan terkait keberanian peserta didik menolak praktik kecurangan. Di perguruan tinggi, plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan pada 93 persen satuan pendidikan yang menjadi objek survei.

Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian Studi 2026, Mahasiswa S2 dan S3 Berkesempatan Dapat Dana Pendidikan 

Kecurangan ujian masih terjadi

Persoalan integritas juga terlihat dalam pelaksanaan ujian. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, kecurangan saat ujian dilaporkan oleh 26 persen peserta didik dan ditemukan pada 51 persen satuan pendidikan.

Sementara itu, pada perguruan tinggi, praktik kecurangan ujian dilaporkan oleh 50 persen responden dan ditemukan pada 94 persen perguruan tinggi yang disurvei.

Temuan lain yang cukup serius adalah praktik membayar orang lain untuk mengerjakan tugas. Sebanyak 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang melakukan praktik tersebut untuk tugas akhir atau tugas tertentu. Fenomena itu ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.

Sekolah dan kampus perlu menciptakan ruang aman

Dian mengatakan penguatan karakter perlu diarahkan pada keberanian peserta didik untuk mempertahankan tindakan yang benar, menjalankan kewajiban secara mandiri, dan menerapkan prinsip keadilan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menyediakan lingkungan yang aman bagi peserta didik ketika ingin mempertahankan integritas.

Sistem pengaduan yang terlindungi, jaminan keamanan bagi pelapor, serta penghargaan terhadap keberanian mengungkap atau menolak tindakan tidak jujur dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.

Baca Juga: Buku Nikah Rusak atau Hilang Tak Perlu Bingung, Kemenag Ungkap Cara Mengurus Dokumen Pengganti 

Dengan demikian, pendidikan antikorupsi tidak berhenti sebagai materi pembelajaran. Integritas perlu menjadi budaya yang hidup dalam seluruh aktivitas pendidikan, karena karakter peserta didik sangat dipengaruhi oleh contoh yang mereka lihat setiap hari.***

Tags:
Menag anti korupsi pendidikan

Komentar Pengguna