keboncinta.com- Lupa jumlah rakaat ketika melaksanakan sholat merupakan kondisi yang dapat dialami siapa saja. Seseorang terkadang merasa ragu apakah sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, terutama ketika pikirannya sedang tidak fokus.
Dalam Islam, terdapat ketentuan untuk menyelesaikan keraguan tersebut tanpa harus langsung membatalkan atau mengulang sholat dari awal.
Salah satu amalan yang dianjurkan adalah sujud sahwi. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan jenis kesalahan yang terjadi.
Dalam mazhab Syafi'i, ketika seseorang benar-benar ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan, ia menetapkan jumlah yang lebih sedikit karena jumlah tersebut diyakini sudah dilaksanakan.
Sebagai contoh, seseorang sedang mengerjakan sholat Zuhur dan ragu apakah telah menyelesaikan tiga atau empat rakaat.
Dalam keadaan tersebut, ia menghitung sholatnya baru tiga rakaat, kemudian menambahkan satu rakaat untuk menyempurnakan jumlahnya menjadi empat.
Setelah itu, ia dianjurkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Ketentuan ini berkaitan dengan prinsip fikih bahwa keyakinan tidak hilang hanya karena munculnya keraguan.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat, Lengkap dengan Niat, Doa, serta Waktu Pelaksanaannya
Rasulullah SAW memberikan tuntunan mengenai seseorang yang mengalami keraguan dalam sholat.
Dalam hadis riwayat Abu Sa'id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa apabila seseorang ragu apakah telah melaksanakan tiga atau empat rakaat, hendaknya ia meninggalkan keraguan dan berpegang pada jumlah yang diyakini.
Kemudian, ia melakukan dua kali sujud sebelum salam.
(HR. Muslim Nomor 571)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar ketentuan sujud sahwi ketika terjadi keraguan jumlah rakaat.
Sujud sahwi adalah dua kali sujud tambahan yang dilakukan karena sebab tertentu, seperti kelupaan atau keraguan dalam pelaksanaan sholat.
Dalam mazhab Syafi'i, sujud sahwi berstatus sunah. Pelaksanaannya juga dianjurkan ketika seseorang meninggalkan sunah ab'ad, misalnya tasyahud awal.
Namun, sujud sahwi tidak menggantikan rukun sholat yang benar-benar belum dilaksanakan.
Apabila seseorang yakin meninggalkan rukun, ia harus memperbaiki kekurangan tersebut sesuai ketentuan fikih.
Menurut mazhab Syafi'i, tata cara sujud sahwi secara umum adalah:
Dalam mazhab lain terdapat ketentuan sujud sahwi setelah salam pada keadaan tertentu.
Perbedaan tersebut merupakan bagian dari pembahasan fikih yang memiliki dasar masing-masing.
Baca Juga: Keluar Flek Coklat Sebelum atau Sesudah Haid, Apakah Masih Wajib Sholat?
Salah satu bacaan yang disebutkan dalam kitab fikih adalah:
Arab:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ
Latin:
Subḥāna man lā yashū wa lā yanāmu.
Artinya:
"Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak tidur."
Bacaan tersebut merupakan zikir yang disebutkan dalam literatur fikih, bukan lafaz khusus yang harus dibaca agar sujud sahwi sah.
Seseorang juga dapat membaca tasbih sujud yang biasa diamalkan dalam sholat.
Keraguan yang baru muncul setelah sholat selesai memiliki ketentuan berbeda.
Dalam mazhab Syafi'i, keraguan semata setelah salam pada umumnya tidak memengaruhi keabsahan sholat yang telah dilaksanakan.
Namun, apabila seseorang benar-benar yakin telah meninggalkan rakaat atau rukun, diperlukan tindakan sesuai keadaan.
Jika baru teringat dalam waktu dekat dan belum melakukan hal yang memutus kesinambungan sholat, kekurangan tertentu dapat dilengkapi.
Sebaliknya, jika jedanya sudah lama, dapat diperlukan pengulangan sholat.
Karena itu, penting membedakan antara sekadar merasa ragu dan benar-benar yakin telah meninggalkan bagian sholat.
Beberapa kebiasaan dapat membantu menjaga konsentrasi ketika beribadah.
Apabila sering mengalami waswas, seseorang sebaiknya tidak terus-menerus mengulang sholat hanya karena muncul dugaan yang tidak pasti.
Dengan memahami ketentuan jumlah rakaat dan sujud sahwi, umat Islam dapat menyikapi kelupaan secara lebih tenang sesuai tuntunan agama.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir