keboncinta.com- Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama tahun 2026 yang telah mengikuti verifikasi dan validasi berkas perlu segera memastikan hasil seleksi serta penempatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Berdasarkan jadwal resmi Kemenag, pengumuman hasil verval dan penempatan LPTK berlangsung pada 16–17 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian memasuki tahapan lapor diri pada 19–31 Oktober 2026.
Namun, masih ada guru yang kebingungan mencari nama LPTK penempatan, membedakan akun EMIS GTK dengan SIAGA, atau menentukan tautan lapor diri yang benar.
Padahal, penempatan LPTK merupakan informasi penting karena setiap kampus memiliki sistem registrasi dan petunjuk teknis yang perlu diikuti.
Berikut panduan mengecek hasil verval, memastikan LPTK tujuan, dan menyelesaikan lapor diri PPG Kemenag 2026.
Jadwal hasil verifikasi administrasi dan penempatan LPTK mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-506/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/09/2026 tertanggal 21 September 2026.
Berikut tahapan pentingnya.
| Tahapan | Tanggal |
|---|---|
| Verifikasi berkas | 1–15 Oktober 2026 |
| Pengumuman verval dan LPTK | 16–17 Oktober 2026 |
| Lapor diri dan penilaian RPL | 19–31 Oktober 2026 |
| Orientasi akademik | 1–3 November 2026 |
Jadwal tersebut menjadi acuan umum, sedangkan petunjuk pelaksanaan perlu diperiksa melalui pengumuman masing-masing LPTK.
Peserta perlu menggunakan jalur pemeriksaan sesuai kategori guru.
Bagi guru madrasah, pemeriksaan dapat dilakukan melalui akun pendataan EMIS GTK serta pemberitahuan program PPG yang tersedia.
Bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, informasi seleksi dapat diperiksa melalui akun SIAGA Pendis.
Untuk guru pendidikan agama lainnya, gunakan layanan pendataan dan kanal pemberitahuan sesuai direktorat pembina masing-masing.
Langkah umumnya sebagai berikut.
Tampilan menu dan nama status dapat berbeda menurut sistem.
Peserta yang belum menemukan hasil seleksi sebaiknya menghubungi administrator resmi sebelum menyimpulkan dirinya tidak lolos.
Baca Juga: PPG Kemenag 2026 untuk Guru Madrasah: Cek Syarat, EMIS GTK, dan Info Pendaftaran Terbaru
Setelah memperoleh informasi kelulusan verval, langkah berikutnya adalah memastikan kampus yang ditunjuk sebagai penyelenggara PPG.
LPTK merupakan perguruan tinggi yang diberi kewenangan menyelenggarakan pendidikan profesi guru.
Penempatan LPTK tidak boleh ditentukan sendiri berdasarkan kampus terdekat. Peserta harus mengikuti penetapan penyelenggara.
Sebagai contoh, PPG UIN Sunan Gunung Djati Bandung menerbitkan pengumuman calon mahasiswa pada 17 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, peserta diarahkan memeriksa daftar calon mahasiswa melalui layanan yang ditautkan oleh kampus atau membuka halaman lapor diri resmi UIN Bandung.
Link pengumuman:
Peserta yang ditempatkan di LPTK lain perlu membuka situs resmi perguruan tinggi tujuan masing-masing.
Setelah memastikan LPTK, peserta dapat melaksanakan registrasi melalui sistem kampus yang ditunjuk.
Berikut alur yang perlu diperhatikan.
Pertama, buka portal resmi PPG Kemenag.
Kunjungi https://ppg.kemenag.go.id/ untuk membaca informasi program dan petunjuk penyelenggara.
Kedua, akses laman LPTK tujuan.
Gunakan tautan yang dicantumkan dalam pengumuman resmi kampus.
Ketiga, isi biodata peserta.
Periksa nama lengkap, identitas kependudukan, riwayat pendidikan, bidang studi, serta informasi kontak.
Keempat, unggah berkas persyaratan.
Siapkan dokumen akademik dan administrasi sesuai daftar dari LPTK.
Kelima, lengkapi dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Bukti pengalaman mengajar dan pengembangan kompetensi disampaikan sesuai mekanisme penilaian kampus.
Keenam, lakukan finalisasi.
Periksa kembali seluruh data dan simpan bukti penyelesaian apabila disediakan sistem.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggunakan layanan SILAPDIR atau Sistem Informasi Lapor Diri untuk proses registrasi mahasiswa PPG.
Melalui layanan tersebut, calon mahasiswa melakukan pengisian biodata dan dokumen RPL secara daring.
Peserta dapat membaca petunjuk melalui:
https://ppg.uinsgd.ac.id/lapor-diri
UIN Bandung mengingatkan agar peserta menggunakan email serta nomor HP pribadi yang aktif karena informasi verifikasi dapat disampaikan melalui kontak tersebut.
Kampus juga memberikan petunjuk mengenai pengunggahan dokumen RPL melalui tautan penyimpanan yang dapat diakses penilai.
Perlu diperhatikan: SILAPDIR UIN Bandung hanya berlaku bagi peserta yang memang ditempatkan pada LPTK tersebut.
Ada beberapa pemeriksaan yang dapat dilakukan.
Pertama, pastikan data yang dicari sesuai nama dan nomor identitas peserta.
Kedua, periksa kembali akun pendataan untuk memastikan status seleksi.
Ketiga, pastikan daftar yang dibuka berasal dari LPTK yang benar dan periode PPG 2026.
Keempat, apabila sudah mendapatkan pemberitahuan penempatan tetapi nama belum ditemukan, hubungi administrator program atau layanan bantuan LPTK.
Jangan melakukan registrasi menggunakan identitas orang lain maupun membuat akun baru tanpa petunjuk resmi.
Kendala teknis dapat terjadi karena kesalahan akun, tautan tidak sesuai, atau gangguan akses.
Periksa terlebih dahulu alamat layanan dan pastikan tidak menggunakan tautan dari pihak yang tidak dikenal.
Jika masalah berkaitan dengan akun EMIS GTK atau SIAGA, hubungi operator atau administrator yang berwenang.
Apabila kendala terjadi pada sistem lapor diri kampus, gunakan layanan bantuan resmi LPTK.
Baca Juga: Resmi! EMIS GTK Gunakan Domain Baru Mulai 5 Juli 2026, Jangan Sampai Salah Akses
Jadwal umum lapor diri PPG Daljab Kemenag 2026 berakhir pada 31 Oktober.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara tegas menyatakan bahwa calon mahasiswa yang tidak melakukan lapor diri sesuai waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Karena itu, peserta sebaiknya segera menyelesaikan registrasi dan tidak menunggu hari terakhir.
Pastikan pula berkas sudah diterima atau masih dalam proses pemeriksaan sesuai informasi sistem.
Setelah lapor diri, peserta dijadwalkan mengikuti orientasi akademik pada 1–3 November 2026 sebelum memasuki kegiatan pembelajaran profesional dan pedagogik.
Lolos verifikasi administrasi merupakan langkah awal, tetapi kepesertaan PPG tetap harus dilanjutkan melalui proses lapor diri dan pemenuhan ketentuan LPTK.
Dengan memahami alur pemeriksaan hasil verval, penempatan kampus, dan registrasi, guru dapat mengikuti PPG Kemenag 2026 secara lebih tertib serta mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir