keboncinta.com – Sejarah perjalanan bangsa Indonesia tidak hanya diwarnai oleh pergolakan politik di arena kekuasaan, tetapi juga pertarungan gagasan yang sengit di panggung kebudayaan. Salah satu babak paling berpengaruh sekaligus dramatis dalam lanskap sastra nasional terjadi pada dekade 1950-an hingga pertengahan 1960-an, yaitu perseteruan antara Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) dan kelompok penandatangan Manifes Kebudayaan (Manikebu). Perselisihan pemikiran ini memberi kita pelajaran serta inspirasi berharga mengenai betapa krusialnya kebebasan berpikir, toleransi terhadap keberagaman gagasan, dan tanggung jawab etis para pekerja seni dalam merawat kebudayaan bangsa.
Lekra, yang didirikan pada tahun 1950 dan memiliki hubungan erat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), mengusung doktrin "Seni untuk Rakyat" dan prinsip realisme sosialis. Menurut pandangan Lekra, seni dan sastra tidak boleh berdiri netral atau terisolasi dalam menara gading estetika, melainkan harus mengabdi secara aktif pada perjuangan politik rakyat pekerja dan revolusi nasional. Di sisi lain, kelompok seniman dan intelektual penandatangan Manifes Kebudayaan pada Agustus 1963—seperti H.B. Jassin, Goenawan Mohamad, dan Taufiq Ismail—menolak politisasi seni dan gagasan tunggal tersebut. Kelompok Manikebu memperjuangkan "Humanisme Universal", yaitu paham yang menekankan kebebasan individu dalam berkarya serta meyakini bahwa kebudayaan harus berdiri di atas pilar kemanusiaan sejati tanpa terkekang oleh garis komando partai politik.
Perbedaan fundamental ini menciptakan polemik tajam yang berujung pada pementalan karya dan pelabelan ideologis yang destruktif pada masa itu. Contoh konkret dari pertarungan gagasan ini dapat dilihat dari perbedaan gaya penulisan dan muatan teks antara penyair Lekra dan sastrawan pendukung Manikebu. Penyair Lekra seperti Hr. Bandaharo mengarahkan puisinya sebagai sarana propaganda perlawanan dan keberpihakan kelas, sebagaimana tercermin dalam cuplikan puisinya:
“Kalau hari ini aku berada dalam barisan ini / Kerana aku tahu ini barisan kebenaran / Bersama jutaan rakyat yang menuntut haknya / Kita adalah badai yang membersihkan bumi”
Sementara itu, seniman pendukung Manikebu seperti Taufiq Ismail menyuarakan protes sosial yang menekankan jeritan nurani individu dan kejujuran nurani manusia, seperti yang tertuang dalam puisinya Kita Adalah Pemilik Sah Republik Ini:
“Tidak ada pilihan lain / Kita harus berjalan terus / Karena berhenti atau mundur / Berarti hancur // Apakah artinya berpuluh tahun republik ini / Jika rakyat tetap dimiskinkan dan dibungkam”
Eksalasi polemik kebudayaan tersebut berujung tragis ketika Presiden Soekarno menyatakan Manifeb Kebudayaan sebagai organisasi terlarang pada Mei 1964, yang berdampak pada pembungkaman dan pencekalan karya-karya para pendukungnya. Namun, roda sejarah berputar drastis pasca-peristiwa 1965, di mana Lekra dibubarkan seiring dengan tumbangnya kekuatan kiri di Indonesia. Dari kacamata masa kini, perseteruan pahit ini menyajikan pelajaran inspiratif bahwa pembatasan atas kebebasan berekspresi serta pemaksaan seragamisasi pemikiran—baik oleh otoritas politik maupun ideologi kelompok—pada akhirnya hanya melukai dan mempersempit kekayaan khazanah kebudayaan itu sendiri.
Memahami kembali perjalanan sejarah Lekra dan Manikebu mengajarkan kepada kita arti penting memelihara dialog yang sehat dan inklusif di dalam masyarakat yang majemuk. Karya sastra dan gagasan kebudayaan bertumbuh paling subur bukan di tanah yang dipenuhi sensor atau tekanan doktrin, melainkan di dalam iklim kebebasan yang menghargai keberagaman sudut pandang. Kisah perjuangan ini menjadi pengingat yang menginspirasi generasi muda untuk senantiasa merawat ruang kebebasan berkarya, menjaga daya kritis, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di tengah setiap dinamika zaman.
Baca Juga: Majalah Horison dan Perannya dalam Perkembangan Sastra Indonesia
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir