KebonCinta.com - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tata kelola anggaran pendidikan masih menghadapi sejumlah persoalan.
Mulai dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan hingga praktik nepotisme dan pemerasan, temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Skor Integritas Pendidikan Naik, KPK Masih Temukan Joki Skripsi hingga Penyalahgunaan Dana BOS
Survei tersebut melibatkan 41.720 responden dari satuan pendidikan dasar dan menengah. Berdasarkan hasil analisis KPK, sebanyak 8 persen laporan responden mengindikasikan pemanfaatan dana BOS yang tidak sesuai dengan tujuan.
Dari laporan tersebut, KPK mencatat sejumlah bentuk penyimpangan. Sebanyak 45 persen berkaitan dengan penggelembungan biaya penggunaan dana, 40 persen menyangkut nepotisme,
16 persen terkait pemerasan, pemotongan, atau pungutan, sedangkan 41 persen masuk dalam kategori lainnya.
Angka-angka tersebut merupakan rincian bentuk penyimpangan yang dilaporkan dalam kelompok temuan tersebut.
Baca Juga: Bosan Belajar dari Rumah? 5 Perpustakaan di Jakarta Bisa Jadi Ruang Belajar Alternatif
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan dana pendidikan bukan semata-mata berkaitan dengan ketersediaan anggaran, melainkan juga integritas pihak yang mengelolanya.
Tanpa mekanisme pengawasan dan pelaporan yang transparan, anggaran yang seharusnya mendukung kebutuhan belajar berisiko tidak dimanfaatkan secara optimal.
Selain persoalan tata kelola anggaran, SPI Pendidikan 2026 juga menyoroti profesionalisme tenaga pendidik.
KPK melaporkan bahwa 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu.
Praktik tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks dan tujuan pemberiannya.
Baca Juga: KPK Soroti Tata Kelola Dana BOS, Penggelembungan Biaya Jadi Temuan Terbanyak
Meski hadiah dapat dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi, pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas guru atau menimbulkan konflik kepentingan tetap perlu menjadi perhatian dalam upaya menjaga profesionalisme pendidikan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. KPK menemukan adanya laporan mengenai proses pembelian fasilitas yang dinilai belum transparan.
Kondisi tersebut dilaporkan oleh 13 persen responden pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta 29 persen responden pada pendidikan tinggi.
Transparansi pengadaan menjadi aspek penting karena kualitas fasilitas belajar berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Pengadaan yang tidak terbuka berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap kesesuaian harga, kualitas barang, dan penggunaan anggaran.
Temuan SPI Pendidikan 2026 menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup dilakukan melalui pembangunan fasilitas atau penambahan anggaran.
Pengelolaan yang akuntabel, sistem pengawasan yang efektif, serta keterbukaan informasi juga diperlukan agar sumber daya pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembelajaran.
Dengan demikian, pencegahan penyimpangan di sektor pendidikan perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengelola sekolah dan perguruan tinggi, tenaga pendidik, orang tua, hingga lembaga pengawas.
Integritas tata kelola merupakan bagian penting dalam memastikan anggaran pendidikan memberi manfaat nyata bagi peserta didik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir