KebonCinta.com - Masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh pegawai maupun instansi pemerintah. Pasalnya, status kepegawaian ini memiliki ketentuan masa kerja, evaluasi kinerja, serta mekanisme perpanjangan yang harus diperhatikan.
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagaimana disebutkan dalam referensi, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Lantas, apakah kontrak PPPK Paruh Waktu otomatis diperpanjang setelah satu tahun? Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi agar pegawai dapat melanjutkan masa kerjanya?
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Skema ini ditujukan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang memenuhi ketentuan pengadaan sesuai kebijakan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pegawai menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Besaran upah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penghasilan ketika masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah setempat sesuai ketentuan terkait.
Perjanjian kerja menjadi dokumen penting karena memuat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi selama pegawai menjalankan tugasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam referensi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami mengenai masa kerja PPPK Paruh Waktu.
1. Masa kerja tercantum dalam perjanjian kerja
PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Perjanjian tersebut setidaknya mencakup tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.
Dengan demikian, pegawai perlu membaca isi perjanjian kerja secara cermat agar memahami target dan tanggung jawab yang harus dipenuhi selama masa kontrak.
2. Perjanjian kerja ditetapkan untuk satu tahun
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Jangka waktu tersebut dicantumkan dalam dokumen perjanjian kerja dan berlaku sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan masa kerja satu tahun ini tidak berarti pegawai otomatis memperoleh perpanjangan setelah kontraknya berakhir. Kelanjutan masa kerja tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Masa kerja dimulai berdasarkan keputusan pengangkatan
Keputusan pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dan instansi pemerintah.
Karena itu, pegawai perlu memperhatikan tanggal mulai berlakunya perjanjian serta jangka waktu yang tercantum dalam dokumen resmi kepegawaian.
Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dapat dianggap otomatis hanya karena pegawai telah menyelesaikan masa kerja satu tahun.
Berdasarkan informasi dalam referensi, hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja. Evaluasi tersebut juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan pegawai menjadi PPPK.
Pegawai perlu menjalankan tugas sesuai target kinerja yang telah disepakati. Sementara itu, instansi melakukan penilaian berdasarkan mekanisme evaluasi yang berlaku.
Dalam referensi disebutkan bahwa penilaian kinerja dapat dilakukan secara berkala, yakni setiap bulan atau triwulan, serta setiap tahun. Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika masa kontrak akan berakhir.
Oleh sebab itu, pegawai sebaiknya tidak hanya menunggu pemberitahuan perpanjangan, tetapi juga memastikan dokumen kinerja dan administrasi kepegawaiannya telah dipenuhi.
Sejumlah aspek dapat menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak. Berdasarkan informasi pengumuman BKPSDM Kabupaten Barito Selatan pada 11 September 2026 yang dikutip dalam referensi, pertimbangannya meliputi hal-hal berikut.
1. Pencapaian kinerja
Instansi memperhatikan hasil kerja pegawai berdasarkan target yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Karena itu, pencapaian target dan kelengkapan evaluasi kinerja menjadi hal yang perlu diperhatikan.
2. Kesesuaian kompetensi
Kompetensi pegawai juga menjadi pertimbangan untuk melihat kesesuaian antara kemampuan yang dimiliki dan kebutuhan jabatan atau unit kerja.
3. Kebutuhan instansi pemerintah
Perpanjangan perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Artinya, kelanjutan masa kerja tidak hanya berkaitan dengan kinerja individu, tetapi juga kebutuhan instansi terhadap jabatan yang bersangkutan.
4.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir