News
Hilmi An Naufal

Kemnaker Sediakan 3 Layanan Bantuan WLKP untuk Perusahaan, Ini Cara Mengaksesnya

Kemnaker Sediakan 3 Layanan Bantuan WLKP untuk Perusahaan, Ini Cara Mengaksesnya

19 Oktober 2026 | 14:25

KebonCinta.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangan yang dipublikasikan pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Ismail, penyediaan layanan ini bertujuan membantu perusahaan menjalankan kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

WLKP menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menghimpun informasi ketenagakerjaan di perusahaan untuk mendukung pengawasan dan perlindungan pekerja.

TIGA LAYANAN BANTUAN YANG DISEDIAKAN KEMNAKER

Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan mengakses layanan WLKP, terdapat tiga jalur bantuan yang dapat dimanfaatkan.

Baca Juga: Lomba Inovasi Krenova Banyumas 2026 Ditutup 19 Oktober Pukul 23.59 WIB, Begini Cara Cek Pendaftarannya 

Pertama, perusahaan dapat menyampaikan keluhan melalui email resmi pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

Kanal tersebut disediakan untuk menerima laporan mengenai kendala yang dialami perusahaan dalam proses pelaporan.

Kedua, perusahaan dapat melakukan konsultasi langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Gedung B Lantai 1.

Selain datang ke kantor pusat, perusahaan juga dapat berkoordinasi dengan admin WLKP pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili.

Ketiga, Kemnaker menyediakan buku panduan serta petunjuk teknis penggunaan layanan WLKP secara daring.

Panduan tersebut dapat diakses melalui situs panduan.kemnaker.go.id pada bagian Panduan WLKP Perusahaan.

CARA MELAKUKAN PELAPORAN WLKP ONLINE

Perusahaan yang ingin melakukan pelaporan dapat mengikuti tahapan umum berikut:

  1. Buka situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
  2. Masuk menggunakan akun yang sesuai dengan layanan.
  3. Siapkan dokumen dan identitas perusahaan.
  4. Lengkapi informasi profil perusahaan sesuai petunjuk.
  5. Masukkan data ketenagakerjaan yang diminta.
  6. Periksa kembali informasi sebelum mengirim laporan.
  7. Gunakan fitur pelaporan setelah data yang diwajibkan dinyatakan lengkap.
  8. Simpan bukti atau informasi hasil pelaporan.

Berdasarkan panduan resmi Kemnaker, sejumlah data yang diperlukan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan, informasi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta data tenaga kerja.

Perusahaan disarankan menyiapkan dokumen tersebut terlebih dahulu agar pengisian laporan berjalan lebih lancar.

BAGAIMANA JIKA TIDAK BISA LOGIN ATAU MENGIRIM LAPORAN?

Jika mengalami kendala, perusahaan dapat memeriksa kelengkapan data dan mengikuti instruksi yang ditampilkan sistem.

Apabila masalah belum terselesaikan, perusahaan dapat menghubungi email pengaduan resmi dengan menjelaskan kendala yang dialami.

Pengguna juga dapat membaca panduan perusahaan untuk memahami proses registrasi, pengisian data, dan pengiriman laporan.

Kemnaker menekankan pentingnya WLKP untuk memperoleh gambaran kondisi ketenagakerjaan nasional secara lebih akurat.

Melalui layanan bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus mendukung peningkatan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Tags:
WLKP Kemnaker cara lapor WLKP wajib lapor ketenagakerjaan laporan perusahaan Kemnaker 2026 pelaporan online

Komentar Pengguna