Kemenag Siapkan Pedoman Child Safeguarding, Apa Artinya bagi Perlindungan Santri?

Kemenag Siapkan Pedoman Child Safeguarding, Apa Artinya bagi Perlindungan Santri?

16 Oktober 2026 | 11:12

KebonCinta.com - Kehidupan santri di pesantren berlangsung dalam banyak ruang, mulai dari kelas, tempat ibadah, hingga asrama. Karena itu, perlindungan anak perlu hadir dalam keseluruhan kegiatan pendidikan dan pengasuhan sehari-hari.

Dalam bahan pemberitaan yang menjadi acuan artikel ini, Kementerian Agama disebut tengah meninjau regulasi untuk menyiapkan Keputusan Dirjen mengenai pedoman standar child safeguarding di pesantren. Rencana tersebut menempatkan keselamatan santri sebagai perhatian dalam tata kelola lembaga.

Lantas, apa makna child safeguarding dan mengapa pendekatan ini penting bagi lingkungan pendidikan berasrama?

Child Safeguarding Menempatkan Pencegahan sebagai Perhatian

Secara umum, child safeguarding berkaitan dengan upaya lembaga memastikan kegiatan, personel, dan lingkungannya tidak membahayakan anak.

Dalam penjelasan kebijakannya, UNICEF menekankan pengurangan risiko bahaya sejak perencanaan hingga pelaksanaan program. Risiko tersebut dapat berupa dampak fisik maupun psikologis, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. 

Baca Juga: Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan hingga Tingkat Kabupaten, Program Safe Santri Mulai Diperkuat 

Dalam konteks pesantren, pemahaman ini mengajak pengelola memperhatikan keseharian santri: apakah aturan pengasuhan menghormati martabat anak, apakah interaksi berlangsung aman, dan apakah santri memiliki ruang untuk menyampaikan kekhawatiran.

Pertanyaan tersebut merupakan gambaran penerapan prinsip perlindungan, bukan rincian ketentuan pedoman Kemenag yang sedang disiapkan.

Perlindungan Santri Perlu Menjadi Bagian Tata Kelola

Pedoman perlindungan dapat membantu lembaga memiliki acuan bersama dalam mengenali risiko dan menentukan tindakan. Dengan begitu, keselamatan anak mendapat perhatian dalam pengambilan keputusan sehari-hari.

Arah ini sejalan dengan penjelasan Kemenag mengenai Program Pesantren Ramah Anak. Dalam wawancara resmi yang dimuat di laman kementerian, Basnang Said menekankan hak anak untuk tumbuh, berkembang, terlindungi dari kekerasan, serta berpartisipasi. 

Baca Juga: Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan di Pesantren, Pengasuh Asrama Juga Disiapkan Punya Sertifikat 

Sebagai ilustrasi, evaluasi tata tertib dapat mempertimbangkan apakah bentuk pembinaan membantu santri memahami tanggung jawab tanpa menimbulkan penghinaan atau ketakutan. Kesempatan anak menyampaikan pendapat juga dapat menjadi bahan untuk memahami situasi yang luput dari pengamatan orang dewasa.

Child Safeguarding Memerlukan Tanggung Jawab Bersama

Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan orang-orang yang berinteraksi dengan mereka. UNICEF menjelaskan bahwa safeguarding mencakup tanggung jawab individu untuk menjalankan praktik yang mengurangi risiko serta menyampaikan dugaan tindakan yang membahayakan. 

Bagi pesantren, prinsip tersebut relevan untuk membangun pemahaman bersama tentang perilaku yang aman dan penghormatan terhadap martabat santri. Anak juga perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai hak dan perlindungan dirinya.

Baca Juga: Kabar Baik! Kuota Beasiswa Al-Azhar Mesir Berpeluang Ditambah, Kemenag Juga Siapkan Skema Double Degree 

Pedoman Child Safeguarding Kemenag Masih Perlu Dicermati

Berdasarkan bahan pemberitaan, pedoman standar tersebut masih dalam tahap penyiapan. Karena itu, rincian kewajiban, mekanisme pelaksanaan, maupun pengawasannya perlu merujuk pada dokumen resmi setelah diterbitkan.

Harapannya, pedoman dapat menjadi pegangan yang diterapkan dalam keseharian: sejak aturan disusun, pengasuhan dijalankan, hingga kekhawatiran santri didengarkan. Keselamatan anak pun menjadi bagian yang melekat pada penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Tags:
Pedoman Child Safeguarding kemenag Perlindungan Santri

Komentar Pengguna