KebonCinta.com-- Perubahan masyarakat ikut mengubah tantangan pelayanan pernikahan. Penghulu kini tidak hanya melayani pasangan dari lingkungan dan budaya yang sama, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan perkawinan campuran, warga negara asing, hingga pasangan dengan perbedaan bahasa.
Kondisi tersebut membuat Kementerian Agama terus mendorong peningkatan kapasitas penghulu. Salah satunya melalui Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam di Kota Malang, Jawa Timur, pada 5–8 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 50 penghulu dari Malang Raya dan sejumlah wilayah di sekitarnya. Program ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kemampuan penghulu dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Baca Juga: WINNER 2026 Perkuat Riset Indonesia-Belanda, Peluang Baru Dibuka untuk Mahasiswa dan Peneliti
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan perubahan mobilitas masyarakat turut memengaruhi pola pelayanan kepenghuluan. Perkawinan antara warga Indonesia dengan warga negara lain serta interaksi lintas budaya diperkirakan semakin membutuhkan kesiapan petugas di KUA.
Karena itu, kemampuan penghulu tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman mengenai fikih munakahat. Mereka juga perlu memiliki kemampuan bahasa Arab dan Inggris, memahami administrasi layanan, serta mampu memanfaatkan teknologi digital.
Menurut Zayadi, penguasaan bahasa menjadi bagian penting karena penghulu harus mampu menjelaskan prosedur kepada pasangan, memahami kondisi sosial mereka, sekaligus memberikan pelayanan negara secara profesional.
Melalui short course tersebut, peserta mendapatkan penguatan pada sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan tugas kepenghuluan.
Materinya mencakup fikih munakahat klasik dan kontemporer, praktik akad menggunakan bahasa Arab dan Inggris, pengelolaan administrasi pelayanan, komunikasi, serta literasi digital.
Penguatan tersebut diarahkan agar layanan pernikahan tetap memenuhi ketentuan agama sekaligus tertib dari sisi administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga.
Zayadi menilai penghulu harus mampu beradaptasi dengan perubahan, bukan justru tertinggal ketika karakter masyarakat yang dilayani terus berkembang. Sebab, kebutuhan masyarakat saat ini turut dipengaruhi oleh perbedaan pendidikan, budaya, mobilitas, dan ekspektasi terhadap kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Buku Nikah Rusak atau Hilang Tak Perlu Bingung, Kemenag Ungkap Cara Mengurus Dokumen Pengganti
Peran penghulu juga dinilai lebih luas daripada sekadar mencatat peristiwa pernikahan. Dalam pelayanan KUA, penghulu berhadapan langsung dengan masyarakat pada salah satu momen penting dalam kehidupan keluarga.
Karena itu, profesionalitas penghulu berkaitan dengan keabsahan proses akad, ketertiban administrasi, kepastian hukum, sekaligus kualitas pelayanan kepada pasangan dan keluarga.
Pandangan tersebut sejalan dengan arah transformasi KUA yang menempatkan penghulu sebagai salah satu aktor penting dalam pelayanan keagamaan dan pembangunan keluarga.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto menegaskan bahwa peningkatan kompetensi harus berjalan bersama dengan penguatan integritas dan sikap profesional.
Menurutnya, kemampuan teknis saja belum cukup. Penghulu juga perlu memiliki ketelitian, tanggung jawab, adab, serta kepekaan ketika menghadapi masyarakat dengan kebutuhan yang berbeda-beda.
Dengan kapasitas yang semakin kuat, penghulu diharapkan dapat memberikan pelayanan nikah yang lebih aman, tertib, profesional, dan bermartabat.
Penguatan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut kemampuan individu penghulu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan KUA agar semakin mampu menjawab perubahan masyarakat.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir