News
Rahman Abdullah

Kemenag Perkuat Pengawasan Pesantren, Pengasuh Disiapkan untuk Sertifikasi Profesi

Kemenag Perkuat Pengawasan Pesantren, Pengasuh Disiapkan untuk Sertifikasi Profesi

22 Oktober 2026 | 14:19

KebonCinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat tata kelola pondok pesantren di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan seiring perubahan struktur kelembagaan pesantren menjadi Direktorat Jenderal Pesantren, dengan perhatian pada kualitas pembinaan, keamanan santri, dan pemenuhan standar lembaga pendidikan Islam.

Penguatan tersebut tidak hanya menyangkut organisasi di tingkat pusat. Pemerintah juga mendorong peningkatan layanan bagi santri, penataan lembaga yang menggunakan identitas pesantren tanpa memenuhi persyaratan, serta pengembangan kompetensi para pengasuh pondok.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Perubahan ini membuat urusan pesantren mendapatkan kedudukan kelembagaan yang lebih tinggi, dari sebelumnya berada pada tingkat eselon II menjadi eselon I.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin setelah menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2026 di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, penguatan struktur organisasi perlu diikuti dengan pembinaan dan pendanaan yang memadai. Kemenag juga akan menata Majelis Masyayikh melalui mekanisme yang demokratis agar para tokoh pesantren dapat berperan dalam mendukung pelayanan dan pengembangan pendidikan pesantren.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2026 di Pesantren Kebon Cinta Cirebon, Upacara dan Kreasi Seni Jadi Wadah Ekspresi Santri 

Layanan Kesehatan dan Fasilitas Belajar Santri Diperkuat

Selain membenahi tata kelola, Kemenag mendorong perluasan layanan yang mendukung kebutuhan santri. Sejumlah program yang menjadi perhatian meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis atau Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta peningkatan sarana pembelajaran di lingkungan pondok pesantren.

Fasilitas belajar juga diarahkan agar semakin mendukung kegiatan pendidikan. Salah satunya melalui penyediaan perangkat monitor pembelajaran di ruang kelas sehingga santri memiliki kesempatan memperoleh sarana belajar yang lebih setara dengan peserta didik di sekolah umum.

Langkah tersebut penting karena pesantren memiliki karakter pendidikan yang tidak hanya menitikberatkan pada penguasaan materi. Proses belajar di pesantren juga berkaitan erat dengan praktik keagamaan, pembiasaan akhlak, dan pendalaman nilai-nilai kehidupan.

Nasaruddin Umar menilai tradisi pendidikan pesantren yang telah berkembang selama berabad-abad merupakan salah satu kekuatan pendidikan Indonesia. Melalui dukungan fasilitas dan kelembagaan yang lebih baik, santri diharapkan mampu meningkatkan kompetensi serta berkontribusi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Kemenag Tertibkan Lembaga yang Tidak Memenuhi Syarat Pesantren

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui penegasan standar bagi lembaga yang menyebut dirinya sebagai pondok pesantren. Kemenag menekankan bahwa penggunaan nama pesantren perlu disertai pemenuhan unsur pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Lima unsur tersebut dikenal sebagai arkanul ma'had. Unsurnya meliputi keberadaan kiai atau pengasuh yang memenuhi kualifikasi keilmuan dan memiliki kesinambungan sanad keilmuan, masjid, kajian kitab kuning, santri, serta pondok atau asrama.

Kelima unsur tersebut menjadi dasar untuk membedakan pondok pesantren dari lembaga pendidikan keagamaan lain yang memiliki bentuk dan sistem penyelenggaraan berbeda.

Nasaruddin menegaskan bahwa lembaga yang tidak memenuhi unsur pokok tersebut tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai pesantren menurut definisi Kemenag. Karena itu, penertiban diperlukan untuk menjaga kejelasan status kelembagaan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Meski demikian, lembaga pendidikan keagamaan di luar kategori pondok pesantren tetap menjadi bagian dari ruang pembinaan Kemenag sesuai bentuk dan ketentuan masing-masing. Identifikasi yang tepat juga dibutuhkan ketika muncul persoalan di lapangan agar penanganan kasus tidak keliru menyebut jenis lembaga pendidikan.

Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional 2026, Pesantren Wirausaha Kebon Cinta Cirebon Gelar Upacara dan Pentas Seni 

Pengasuh Pesantren Disiapkan Mengikuti Sertifikasi Profesi

Upaya memperkuat perlindungan santri turut menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pesantren. Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sejumlah langkah operasional melalui program SAFESANTRI.

Salah satu rencana yang disampaikan adalah registrasi atau sertifikasi profesi bagi pengasuh pesantren melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Program tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kompetensi pengasuh dalam menjalankan tanggung jawabnya di lingkungan pondok.

Selain sertifikasi, Kemenag merencanakan penguatan layanan bimbingan dan konseling bagi santri. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung kebutuhan santri, termasuk ketika mereka menghadapi persoalan selama menjalani pendidikan.

Kemenag juga merancang pembentukan kelompok kerja dan satuan tugas yang melibatkan tokoh masyarakat serta unsur negara, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Sinergi tersebut ditujukan agar dugaan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Upaya ini menegaskan bahwa perlindungan santri membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pengawasan kelembagaan perlu berjalan bersama peningkatan kompetensi pengasuh, layanan pendampingan, dan penanganan persoalan berdasarkan aturan hukum.

Ijazah Pesantren Memiliki Kedudukan Hukum yang Setara

Di samping pengawasan dan perlindungan santri, Direktorat Jenderal Pesantren juga memperkuat sosialisasi mengenai pengakuan pendidikan pesantren. Kemenag mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pemahaman mengenai kedudukan ijazah pesantren semakin merata.

Mengacu pada Undang-Undang Pesantren, lulusan program pendidikan pesantren tertentu memiliki pengakuan dan kesetaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Jenjang tersebut mencakup Ula, Wustha, dan Ulya melalui jalur Pendidikan Muadalah maupun Pendidikan Diniyah Formal, serta Ma'had Aly.

Pengakuan ini penting karena dapat membuka kesempatan bagi lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk sekolah menengah atau perguruan tinggi, sesuai persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, pembenahan pesantren tidak hanya menyangkut ketertiban administrasi dan keamanan lingkungan belajar.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Ditjen Pesantren kemenag Sertifikasi Pengasuh

Komentar Pengguna