KebonCinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi pengurus masjid dan musala untuk mengajukan bantuan dana pembangunan maupun rehabilitasi pada 2026. Program ini dapat menjadi peluang bagi pengelola tempat ibadah yang membutuhkan perbaikan bangunan atau peningkatan fasilitas agar kegiatan keagamaan masyarakat berlangsung lebih nyaman.
Masa pengajuan bantuan dijadwalkan pada 12–25 Oktober 2026. Dalam program tersebut, masjid berkesempatan memperoleh bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala dapat mengajukan bantuan senilai Rp35 juta. Pengurus perlu menyiapkan dokumen administrasi dan proposal sesuai ketentuan agar permohonan dapat diproses.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah di tengah masyarakat.
Menurut Muchlis, proposal yang disampaikan harus menjelaskan kebutuhan tempat ibadah secara terperinci. Rencana penggunaan dana perlu disusun berdasarkan kondisi bangunan dan pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan, baik untuk pembangunan maupun rehabilitasi.
Baca Juga: Contoh RPP SKI Kelas 11 Semester 2 MA, Lengkap dengan Tujuan Pembelajaran dan Langkah Kegiatan
Pengurus masjid dan musala perlu memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan Kemenag agar tidak melewatkan kesempatan mengajukan bantuan. Setelah pendaftaran berakhir, proses akan dilanjutkan dengan penetapan calon penerima dan tahapan verifikasi.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:
Jadwal tersebut menjadi acuan bagi pengurus untuk menyelesaikan proposal dan dokumen pendukung sejak awal. Pengajuan yang disiapkan menjelang penutupan berisiko terkendala apabila masih ada berkas yang perlu dilengkapi atau diperbaiki.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama penerima bantuan adalah tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa status pendataan masjid atau musala melalui laman resmi SIMAS Kemenag. Pemeriksaan ini sebaiknya dilakukan sebelum proposal diajukan untuk memastikan data tempat ibadah sudah tercatat dengan benar.
Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau musala juga diwajibkan memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Nama pada rekening perlu sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan bantuan.
Nurul mengingatkan bahwa kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Karena itu, pengurus perlu memeriksa setiap persyaratan sebelum mengirimkan permohonan.
Baca Juga: Contoh RPP SKI Kelas 11 Semester 1 MA Lengkap dengan Tujuan Pembelajaran dan Langkah Kegiatan
Selain memenuhi ketentuan pendataan, pemohon perlu menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF. Dokumen ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal tersebut juga perlu dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen pendukung yang perlu disiapkan meliputi:
Rincian persyaratan tersebut perlu diperiksa kembali berdasarkan petunjuk resmi program. Pengurus juga harus memastikan foto bangunan dan RAB sesuai dengan kondisi serta rencana pekerjaan yang diajukan, sehingga kebutuhan penggunaan dana dapat tergambar dengan jelas.
Pengurus masjid dan musala dapat memulai proses dengan memeriksa status tempat ibadah di SIMAS, kemudian mengumpulkan dokumen administrasi dan menyusun proposal sesuai kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.
Setelah berkas lengkap, permohonan diajukan melalui layanan SIMAS Kemenag di https://simas.kemenag.go.id mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Contoh dokumen persyaratan juga dapat dilihat melalui tautan panduan dokumen bantuan.
Sebelum mengirimkan pengajuan, pengurus disarankan memeriksa kembali identitas tempat ibadah, status rekening, surat rekomendasi, RAB, foto bangunan, serta dokumen kepemilikan atau penggunaan tanah.
Kelengkapan berkas tidak dengan sendirinya menjamin permohonan disetujui, karena calon penerima tetap mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan program. Oleh sebab itu, pengurus perlu memastikan informasi dan dokumen yang disampaikan akurat serta sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala 2026 memberikan kesempatan bagi pengurus tempat ibadah untuk mengusulkan dukungan dana sesuai kebutuhan. Besaran bantuan yang dapat diajukan mencapai Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.
Dengan batas pengajuan pada 25 Oktober 2026, pengurus perlu segera menyiapkan persyaratan dan memastikan proses pengajuan mengikuti petunjuk resmi Kemenag. Pemeriksaan data melalui SIMAS dan penyusunan proposal yang terperinci menjadi langkah awal agar kebutuhan pembangunan atau perbaikan dapat disampaikan secara jelas.
Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan sebaiknya selalu merujuk pada kanal resmi Kemenag agar pengurus memperoleh petunjuk yang sesuai dengan ketentuan program bantuan tahun 2026.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir