KebonCinta.com - Kebijakan siswa otomatis naik kelas mulai kembali diperdebatkan dalam arah kebijakan pendidikan nasional. Dewan Pendidikan Nasional mengusulkan agar mekanisme tersebut dihapus dan sekolah kembali memiliki ruang untuk menetapkan siswa tidak naik kelas berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan usulan tersebut menjadi salah satu masukan dari Dewan Pendidikan dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Pertamina Gebrak Pasar Lewat SMEXPO 2026, Targetkan Ratusan Pelaku Usaha Naik Kelas
Menurut Mu'ti, perubahan kebijakan tersebut memungkinkan diterapkan mulai 2027 apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak serta telah melalui kajian akademik. Pemerintah menilai kebijakan kenaikan kelas perlu diarahkan untuk membangun motivasi belajar sekaligus kesiapan siswa menghadapi kompetisi.
Wacana ini sekaligus menandai evaluasi terhadap pendekatan yang selama ini berkembang dalam Kurikulum Merdeka. Dalam sistem tersebut, tidak naik kelas bukan dilarang sepenuhnya, tetapi ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah guru mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh.
Baca Juga: WINNER 2026 Perkuat Riset Indonesia-Belanda, Peluang Baru Dibuka untuk Mahasiswa dan Peneliti
Kenaikan kelas tidak hanya ditentukan berdasarkan nilai akademik. Guru juga mempertimbangkan laporan kemajuan belajar pada seluruh mata pelajaran, proyek penguatan profil Pelajar Pancasila, serta perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik.
Jika seorang siswa belum memenuhi capaian tertentu, guru diharapkan terlebih dahulu memberikan pendampingan dan bantuan intensif. Keputusan untuk membuat siswa mengulang kelas harus melalui musyawarah antarpedidik dengan mempertimbangkan proses belajar sejak awal tahun ajaran.
Baca Juga: WINNER 2026 Perkuat Riset Indonesia-Belanda, Peluang Baru Dibuka untuk Mahasiswa dan Peneliti
Pendekatan tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa mengulang satu tahun pelajaran tidak selalu otomatis meningkatkan kemampuan akademik siswa. Karena itu, intervensi pembelajaran dan pendampingan menjadi bagian penting sebelum keputusan tinggal kelas diambil.
Dengan demikian, perdebatan mengenai kenaikan kelas sebenarnya bukan hanya persoalan apakah siswa perlu “naik” atau “tinggal”. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem pendidikan memastikan setiap siswa benar-benar mengalami perkembangan kompetensi.
Jika kebijakan tidak naik kelas kembali diterapkan pada 2027, tantangan bagi sekolah bukan sekadar menentukan siapa yang harus mengulang. Sekolah juga perlu memastikan evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan disertai intervensi pendidikan yang memadai agar keputusan tersebut tidak berubah menjadi sekadar hukuman akademik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir