KebonCinta.com - Buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dijaga karena digunakan sebagai bukti pencatatan pernikahan. Namun, dalam kondisi tertentu buku nikah dapat mengalami kerusakan atau bahkan hilang, sehingga masyarakat perlu mengetahui langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan penggantinya.
Kabar terbaru dari Kementerian Agama memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut. Penggantian buku nikah dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Dalam artikel kali ini kami akan membahas ketentuan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak di KUA, termasuk syarat dan dokumen yang perlu disiapkan. Yuk, simak pembahasannya hingga akhir agar tidak keliru saat mengurus penggantian buku nikah.
�9�3 Baca Juga: Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya di KUA
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan buku nikah pengganti secara resmi berlandaskan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Layanan ini dapat diakses langsung oleh masyarakat di KUA lokasi tempat akad nikah sebelumnya dilangsungkan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Prosedur pengajuan dibedakan berdasarkan kondisi fisik dokumen guna menjamin kepastian dan ketertiban administrasi keluarga. Adapun persyaratan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi:
�9�3 Baca Juga: Jangan Panik Saat Buku Nikah Hilang atau Rusak, Ini Jalur Resmi Pengajuan Penggantinya di KUA
Masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir karena dokumen pengganti dapat diurus melalui KUA tempat pernikahan dicatat. Pastikan persyaratan telah lengkap agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan. ***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir