KebonCinta.com - Wacana perubahan mekanisme kenaikan kelas memunculkan pertanyaan tentang penilaian murid. Apakah keputusan akan bergantung pada nilai ujian, atau mempertimbangkan perkembangan belajar sepanjang tahun?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan membedakan rencana kebijakan dan ketentuan yang sudah berlaku. Rekomendasi yang dibahas Mendikdasmen Abdul Mu’ti masih membutuhkan kajian akademik serta masukan pakar, sehingga belum dapat dianggap sebagai aturan baru yang diterapkan secara nasional.
Sementara itu, penilaian untuk kenaikan kelas sudah memiliki dasar dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur penggunaan hasil belajar dan laporan kemajuan murid sebagai bahan pertimbangan keputusan.
Dalam ketentuan yang berlaku, penilaian sumatif pada pendidikan dasar dan menengah digunakan untuk menilai pencapaian hasil belajar sebagai dasar kenaikan kelas dan kelulusan.
Baca Juga: Mengapa Kebijakan Tidak Naik Kelas Diusulkan Kembali? Ini Alasan yang Disampaikan Mendikdasmen
Pencapaian murid dibandingkan dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Artinya, penilaian diarahkan untuk melihat kemampuan yang telah dikuasai sesuai tujuan belajar, bukan sekadar membandingkan nilai antarmurid.
Sebagai ilustrasi, jika tujuan pembelajaran berkaitan dengan kemampuan menjelaskan suatu persoalan, bukti penilaian perlu menunjukkan sejauh mana murid mampu memberikan penjelasan tersebut. Bentuk kegiatannya dapat disesuaikan dengan materi dan tujuan yang dinilai.
Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 menyebut bahwa penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar. Laporan tersebut mencerminkan pencapaian pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Dengan cakupan tersebut, keputusan kenaikan kelas memerlukan gambaran belajar yang menyeluruh. Satu hasil ujian perlu dibaca bersama informasi pencapaian lainnya.
Laporan kemajuan juga membantu menjelaskan kemampuan yang sudah berkembang dan bagian yang masih membutuhkan tindak lanjut. Orang tua dapat menggunakan informasi itu untuk berdiskusi dengan guru mengenai kebutuhan belajar anak.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan 60 Fasilitator PAUD 2026, Perkuat Pembelajaran Mendalam dan Inklusif
Selain sumatif, terdapat penilaian formatif yang bertujuan memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penjelasan ini tercantum pada Sistem Informasi Kurikulum Nasional Kemendikdasmen.
Hasil penilaian selama proses belajar dapat menjadi dasar bagi guru untuk menyesuaikan pendampingan. Misalnya, ketika murid belum memahami suatu konsep, guru dapat memberikan penjelasan tambahan atau kegiatan latihan yang sesuai.
Karena itu, perhatian terhadap capaian belajar perlu berlangsung sejak pembelajaran berjalan. Kesulitan murid sebaiknya ditindaklanjuti sebelum keputusan akhir tahun diambil.
Baca Juga: Mendikdasmen Minta Bahasa Daerah Dibiasakan di Rumah dan Sekolah, 490 Siswa Ikuti FTBI Jateng 2026
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 mengatur bahwa satuan pendidikan menetapkan mekanisme kenaikan kelas berdasarkan pedoman dari unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Murid dan orang tua dapat meminta penjelasan sekolah mengenai kriteria yang digunakan, bukti pencapaian yang dipertimbangkan, serta pendampingan bagi murid yang belum mencapai tujuan pembelajaran.
Jika kebijakan berubah, mekanisme barunya perlu merujuk pada dokumen resmi yang ditetapkan. Selama pembahasan masih berlangsung, penilaian kenaikan kelas perlu dipahami melalui ketentuan yang berlaku dan informasi resmi dari sekolah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir