KebonCinta.com - Praktik menyebarkan foto, identitas, hingga tangkapan layar percakapan pelanggan untuk memperingatkan atau mengajak pelaku usaha lain melakukan blacklist terhadap seorang customer tidak bisa dilakukan sembarangan.
Tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pelanggaran pelindungan data pribadi apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam konteks transaksi digital, foto pelanggan, nama, nomor telepon, maupun isi percakapan yang memuat informasi untuk mengidentifikasi seseorang dapat termasuk data pribadi. Karena itu, online shop yang menguasai dan menentukan pemrosesan data customer pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menjaga data tersebut.
Baca Juga: Pelanggaran Data Pribadi Bisa Berujung Pembubaran Perusahaan, Ini Ancaman Pidananya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah.
Salah satunya adalah persetujuan eksplisit dari pemilik data untuk tujuan tertentu yang telah disampaikan sebelumnya.
Artinya, data yang diperoleh ketika seseorang melakukan transaksi tidak otomatis dapat digunakan untuk kepentingan lain, termasuk menyebarluaskannya ke media sosial atau grup komunitas bisnis sebagai bentuk blacklist.
Baca Juga: Pelanggaran Data Pribadi Bisa Berujung Pembubaran Perusahaan, Ini Ancaman Pidananya
Penyebarluasan data pribadi tanpa hak bahkan memiliki konsekuensi pidana. Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal kategori IV, yakni Rp200 juta, bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Selain ancaman pidana, pemilik data yang dirugikan dapat menggugat dan menuntut ganti rugi.
Online shop sebagai pengendali data juga dapat dikenai sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, hingga denda administratif.
Persoalan hukum dapat semakin serius apabila penyebaran data disertai tuduhan atau muatan yang menyerang kehormatan seseorang.
Baca Juga: Pelanggaran Data Pribadi Bisa Berujung Pembubaran Perusahaan, Ini Ancaman Pidananya
Tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk pencemaran yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi, pidananya dapat diperberat sepertiga. Namun, pencemaran nama baik merupakan delik aduan sehingga laporan pidana secara langsung pada prinsipnya diajukan oleh korban yang merasa dirugikan.
Dengan demikian, persoalan customer yang dianggap bermasalah seharusnya tidak diselesaikan melalui penyebaran data pribadi secara terbuka. Pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk melindungi kepentingan bisnis, tetapi langkah tersebut harus memperhatikan batas antara memberikan peringatan yang sah dan mengekspos data pribadi seseorang kepada publik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir