Kesehatan
Al Fina

Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Belum Berubah, Cek Tarif Kelas dan Aturan Dendanya!

Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Belum Berubah, Cek Tarif Kelas dan Aturan Dendanya!

11 Oktober 2026 | 09:22

KebonCinta.com - Pemerintah bersama BPJS Kesehatan belum menetapkan perubahan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 10 Oktober 2026. Dengan demikian, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut mengatur besaran iuran berdasarkan kategori kepesertaan, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, hingga peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Bagi masyarakat yang ingin memastikan pengeluaran rutin untuk jaminan kesehatan, memahami rincian tarif BPJS Kesehatan menjadi hal penting. Pasalnya, besaran iuran setiap peserta berbeda, bergantung pada status pekerjaan, kelompok kepesertaan, dan jenis layanan yang dipilih.

Baca Juga: AI Mulai Geser Pekerjaan Kantoran, Gen Z Kini Incar Profesi Zaman Dulu dengan Gaji Fantastis 

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Oktober 2026

Berdasarkan ketentuan iuran yang tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, peserta mandiri atau PBPU dan peserta bukan pekerja dikenakan iuran bulanan sesuai kelas perawatan yang dipilih.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan untuk peserta dalam kategori tersebut:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan sebelum memperhitungkan bantuan iuran pemerintah.

Khusus peserta kelas 3, terdapat skema bantuan iuran dari pemerintah. Dalam ketentuan yang dijelaskan pada peraturan tersebut, peserta membayar Rp35.000 per bulan, sedangkan pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000.

Perlu diperhatikan bahwa besaran di atas berlaku untuk kategori peserta yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Iuran peserta PBI dan pekerja penerima upah memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan

Selain tarif kelas perawatan, BPJS Kesehatan menerapkan perhitungan iuran berdasarkan kategori peserta. Berikut penjelasannya.

1. Iuran BPJS Kesehatan Peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui skema ini, peserta yang memenuhi persyaratan tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri karena pembiayaannya ditanggung pemerintah.

2. Iuran Pekerja di Instansi Pemerintah

Pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan.

Pembayaran iuran tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni:

  • Sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • Sebesar 1% dibayarkan oleh peserta.

Dengan pembagian tersebut, pekerja dan instansi tempatnya bekerja sama-sama berkontribusi dalam pembiayaan jaminan kesehatan.

3. Iuran Pekerja di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta

Ketentuan serupa berlaku bagi pekerja penerima upah yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.

Total iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian sebagai berikut:

  • 4% menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • 1% menjadi tanggungan pekerja.

Besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelompok kepesertaan tersebut.

4. Iuran untuk Anggota Keluarga Tambahan

Pekerja penerima upah juga dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan di luar anggota keluarga inti yang ditanggung berdasarkan ketentuan kepesertaan.

Anggota keluarga tambahan tersebut mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Untuk kategori ini, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah pekerja per orang setiap bulan. Pembayaran iuran keluarga tambahan menjadi tanggungan pekerja yang bersangkutan.

5. Iuran Peserta Mandiri dan Bukan Pekerja

Peserta mandiri atau PBPU, peserta bukan pekerja, serta anggota keluarga tambahan tertentu yang tidak termasuk tanggungan utama pekerja memiliki skema iuran tersendiri.

Besaran iuran peserta mandiri berdasarkan ketentuan yang dirujuk adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3 sebelum bantuan pemerintah diperhitungkan.

Adapun untuk peserta kelas 3, terdapat bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga nominal yang dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per bulan sesuai skema yang dijelaskan sebelumnya.

6. Iuran Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Pemerintah juga menanggung iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran tersebut menjadi tanggungan pemerintah.

Kapan Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan perlu memperhatikan jadwal pembayaran agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan.

Berdasarkan aturan yang dirujuk, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Peserta juga perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran tidak otomatis menimbulkan denda bulanan seperti yang kerap dipersepsikan masyarakat. Ketentuan yang berlaku mengatur konsekuensi tertentu apabila peserta memperoleh pelayanan rawat inap setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.

Karena itu, peserta sebaiknya memeriksa status kepesertaan dan kewajiban pembayaran secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Aturan Denda BPJS Kesehatan Jika Peserta Menunggak

Ketentuan mengenai denda pelayanan BPJS Kesehatan mengacu pada aturan yang mengatur pengenaan denda ketika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam jangka waktu tertentu setelah kepesertaannya diaktifkan kembali.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang dirujuk, besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Pengenaan denda tersebut memiliki sejumlah batasan, yaitu:

  1. Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda pelayanan paling tinggi Rp30 juta.
  3. Bagi peserta pekerja penerima upah, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggungan pemberi kerja sesuai ketentuan.

Dengan demikian, denda pelayanan tidak dapat disamakan begitu saja dengan denda rutin atas setiap keterlambatan pembayaran iuran. Pengenaan dan perhitungannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik pada Oktober 2026?

Hingga 10 Oktober 2026, berdasarkan informasi yang menjadi rujukan artikel ini, belum ada keputusan perubahan besaran iuran JKN yang disebutkan telah ditetapkan pemerintah bersama BPJS Kesehatan.

Artinya, peserta masih perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kewajiban pembayaran masing-masing.

Meski demikian, masyarakat disarankan untuk memantau pengumuman resmi pemerintah dan BPJS Kesehatan agar memperoleh informasi terbaru apabila terdapat perubahan kebijakan.

Untuk memastikan nominal iuran, status kepesertaan, dan tagihan yang harus dibayar, peserta dapat menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan informasi BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan per 10 Oktober 2026 masih mengacu pada skema yang membedakan peserta PBI, pekerja penerima upah, peserta mandiri, dan kelompok kepesertaan lainnya. 

Untuk peserta mandiri, nominal yang dirujuk adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3 sebelum bantuan pemerintah diperhitungkan. Peserta sebaiknya memastikan kembali besaran tagihan dan ketentuan terbaru melalui sumber resmi sebelum melakukan pembayaran.**

Tags:
iuran BPJS Kesehatan

Komentar Pengguna