KebonCinta.com - Mengajukan bantuan sosial secara daring membutuhkan persiapan sebelum formulir pendaftaran diisi. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah identitas digital yang digunakan untuk mengakses layanan.
Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital menyediakan opsi masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada halaman resminya, portal menjelaskan bahwa IKD diperlukan untuk memastikan keaslian identitas pengguna.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengakses layanan secara mandiri perlu memeriksa kesiapan akun terlebih dahulu.
Memiliki aplikasi IKD di ponsel belum cukup untuk memastikan akun dapat digunakan. Pengguna perlu menyelesaikan registrasi dan aktivasi sesuai prosedur Dukcapil.
Baca Juga: Cara Mengajukan Bansos melalui Perlinsos Digital, dari Login hingga Kirim Data
Halaman Perlinsos mengarahkan masyarakat yang belum memiliki akun IKD untuk mengunduh aplikasi dan mendaftarkan identitas digital terlebih dahulu.
Sebelum membuka portal, pastikan aplikasi dapat diakses dan informasi akun masih diingat. Jika mengalami kendala aktivasi, mintalah arahan melalui layanan resmi Dukcapil.
Siapkan dokumen kependudukan sebagai acuan ketika memeriksa atau mengisi informasi. Nama, NIK, dan data keluarga perlu dicocokkan agar tidak terjadi kesalahan pengetikan.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen dan informasi dalam sistem, tanyakan jalur penyelesaiannya kepada petugas terkait. Hindari mengubah isian berdasarkan perkiraan hanya agar proses dapat dilanjutkan.
Persiapan ini membantu pengguna menjelaskan kendala secara lebih terarah ketika membutuhkan pendampingan.
Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP, Begini Cara Cek Status Bansos Oktober 2026 Lewat HP
Portal dapat diakses melalui perlinsos.kemensos.go.id. Periksa alamat tersebut sebelum memasukkan informasi identitas atau melakukan autentikasi.
Ikuti petunjuk yang tampil pada halaman. Ketersediaan layanan dan proses lanjutan perlu diperiksa langsung melalui portal serta informasi pelaksanaan di daerah.
Masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital dapat menanyakan pendampingan kepada petugas atau agen Perlinsos di wilayahnya.
Dalam pemberitaan resmi Kementerian Agama, perwakilan Kemensos menjelaskan bahwa agen membantu proses registrasi dan memberikan edukasi bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri.
Baca Juga: Bansos Bakal Pakai Teknologi Biometrik pada 2027, Penerima PKH dan BPNT Diminta Daftar Ulang!
Menyiapkan akun dan identitas sejak awal membuat proses akses lebih terarah. Setelah persyaratan siap, masyarakat dapat mengikuti layanan yang tersedia sesuai petunjuk resmi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir