keboncinta.com- Sholat Subuh merupakan salah satu sholat wajib yang harus dilaksanakan umat Islam setiap hari. Waktunya dimulai sejak terbit fajar shadiq hingga matahari terbit.
Namun, seseorang terkadang terlambat bangun karena tertidur sehingga waktu Subuh telah berakhir. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah sholat Subuh masih boleh dikerjakan setelah matahari terbit.
Dalam Islam, sholat wajib yang terlewat karena tertidur atau lupa tetap harus dilaksanakan melalui sholat qadha.
Sholat Subuh yang dikerjakan setelah matahari terbit berstatus qadha karena waktu pelaksanaannya telah berakhir.
Seseorang yang tidak sengaja melewatkan Subuh karena tidur tetap berkewajiban mengerjakannya setelah terbangun.
Ketentuan ini memiliki dasar dalam hadis Rasulullah SAW mengenai orang yang tertidur atau lupa melaksanakan sholat.
Dengan demikian, berakhirnya waktu Subuh tidak menyebabkan kewajiban sholat menjadi gugur.
Rasulullah SAW bersabda:
Arab:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Latin:
Man nasiya ṣalātan fal-yuṣallihā idzā dzakarahā.
Artinya:
"Barang siapa lupa mengerjakan sholat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Sunan Abu Dawud Nomor 442 juga dijelaskan bahwa seseorang yang lupa atau tertidur hingga melewatkan sholat hendaknya melaksanakannya ketika ingat.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban mengganti sholat tetap berlaku meskipun waktunya telah berlalu.
Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama pada Setiap Rakaat Sholat
Pelaksanaan qadha Subuh secara umum sama dengan sholat Subuh biasa, yaitu dua rakaat.
Berikut langkah pelaksanaannya:
Tidak terdapat ketentuan menambah jumlah rakaat hanya karena sholat dilakukan setelah matahari terbit.
Salah satu contoh lafaz niat yang digunakan dalam pembelajaran fikih adalah:
Arab:
أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Uṣallī farḍaṣ-ṣubḥi rak'ataini qaḍā'an lillāhi ta'ālā.
Artinya:
"Aku berniat melaksanakan sholat fardhu Subuh dua rakaat secara qadha karena Allah Ta'ala."
Lafaz tersebut merupakan contoh untuk membantu menghadirkan niat.
Dalam mazhab Syafi'i, niat dilakukan di dalam hati ketika takbiratul ihram. Melafalkan niat bukan syarat sah sholat.
Orang yang tertidur hingga melewatkan Subuh tidak perlu sengaja menunggu matahari semakin tinggi untuk mengerjakan qadha.
Ketika terbangun dan telah memenuhi syarat sholat, ia dapat segera menunaikan kewajiban tersebut.
Larangan melaksanakan sholat sunah tertentu pada waktu-waktu tertentu memiliki rincian yang berbeda dari qadha sholat wajib.
Dalam mazhab Syafi'i, sholat yang memiliki sebab terdahulu, termasuk qadha sholat wajib, diperbolehkan pada waktu yang umumnya dilarang untuk sholat sunah tanpa sebab.
Baca Juga: Apakah Menangis saat Sholat Membatalkan Sholat? Ini Penjelasan Hukumnya
Seseorang yang sengaja melewatkan sholat Subuh tanpa alasan yang dibenarkan melakukan perbuatan yang berdosa.
Dalam mazhab Syafi'i, sholat tersebut tetap wajib diqadha dan pelakunya berkewajiban bertobat.
Ketentuan ini berbeda dari orang yang benar-benar tertidur tanpa sengaja setelah melakukan upaya wajar untuk bangun.
Karena itu, umat Islam tidak boleh menggunakan kebolehan qadha sebagai alasan untuk sengaja menunda sholat sampai waktunya habis.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Menjaga waktu sholat merupakan bentuk kedisiplinan dalam beribadah. Apabila Subuh tetap terlewat karena ketiduran atau lupa, kewajiban tersebut harus ditunaikan ketika seseorang kembali mampu melaksanakannya.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir