Khazanah
Rahman Abdullah

HP Berdering Saat Salat, Bolehkah Dimatikan? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

HP Berdering Saat Salat, Bolehkah Dimatikan? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

18 Oktober 2026 | 19:49

KebonCinta.com-- Suara dering telepon genggam ketika salat berlangsung dapat mengganggu kekhusyukan, baik bagi orang yang memilikinya maupun jemaah lain di sekitarnya. Dalam situasi seperti ini, sebagian Muslim mungkin merasa bingung, apakah boleh bergerak untuk mematikan HP atau justru berisiko membatalkan salat.

Persoalan ini semakin relevan karena smartphone sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Panggilan telepon, pesan masuk, hingga notifikasi aplikasi bisa muncul sewaktu-waktu, termasuk ketika seseorang sedang menjalankan ibadah.

Padahal, salat merupakan ibadah utama dalam Islam yang perlu dilaksanakan dengan penuh ketenangan dan perhatian. Karena itu, setiap Muslim dianjurkan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi selama beribadah.

Lantas, bagaimana hukum mematikan HP yang berdering ketika salat sedang berlangsung?

Baca Juga: Kemenag Gandeng PBNU untuk Hari Santri 2026, Semangat Resolusi Jihad Kembali Disuarakan 

Mematikan HP Saat Salat Tidak Otomatis Membatalkan Ibadah

Dalam penjelasan fikih yang dikutip dari kitab I'anatut Thalibin karya Sayyid Bakri Syatha, gerakan kecil ketika salat pada dasarnya tidak membatalkan ibadah selama dilakukan bukan untuk bermain-main.

Prinsip ini dapat diterapkan pada situasi ketika seseorang perlu menghentikan suara HP yang berdering saat salat. Apabila tindakan tersebut dilakukan seperlunya untuk menghindari gangguan terhadap jemaah lain, gerakan itu termasuk gerakan ringan karena adanya kebutuhan.

Dengan demikian, mematikan HP yang berbunyi ketika salat tidak serta-merta membuat salat menjadi batal. Meski begitu, tindakan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati, tidak berlebihan, dan tetap menjaga posisi serta rangkaian gerakan salat.

Hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara gerakan kecil yang memang diperlukan dan gerakan berlebihan yang dilakukan tanpa kebutuhan. Keduanya tidak bisa langsung disamakan dalam penilaian hukum fikih.

Penjelasan Kitab I'anatut Thalibin tentang Gerakan dalam Salat

Pembahasan mengenai gerakan ketika salat dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin, juz I, halaman 248.

Dalam kitab tersebut disebutkan:

ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل

Artinya, ketidakbatalan salat karena melakukan gerakan kecil berlaku selama gerakan itu tidak dimaksudkan untuk bermain-main. Apabila gerakan tersebut dilakukan semata-mata untuk bermain-main, salat dapat menjadi batal.

Penjelasan ini menekankan bahwa tujuan dan bentuk gerakan perlu diperhatikan. Gerakan kecil yang dilakukan karena kebutuhan tidak sama dengan gerakan yang disengaja untuk bermain atau melakukan sesuatu yang tidak berkaitan dengan kepentingan salat.

Dalam kasus HP berdering, seseorang dapat melakukan gerakan seperlunya untuk menghentikan suara yang mengganggu. Tujuannya bukan bermain dengan perangkat, melainkan menjaga ketenangan ibadah.

Namun, penilaian terhadap gerakan yang lebih banyak atau dilakukan berulang kali perlu mempertimbangkan keadaan dan ketentuan fikih yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Otak Tetap Tajam di Usia Lanjut? Olahraga Raket Bisa Jadi Pilihan 

Mengapa HP Sebaiknya Disenyapkan Sebelum Salat?

Meskipun mematikan HP dengan gerakan kecil karena kebutuhan tidak otomatis membatalkan salat, langkah terbaik tetaplah mencegah gangguan sebelum ibadah dimulai.

Jemaah sebaiknya mengaktifkan mode senyap atau jangan ganggu, menonaktifkan alarm yang tidak diperlukan, serta memastikan tidak ada panggilan atau notifikasi dengan suara keras.

Kebiasaan sederhana tersebut dapat membantu menjaga kekhusyukan pribadi sekaligus menghormati orang lain yang sedang beribadah. Terlebih ketika salat dilakukan secara berjemaah di masjid atau musala, suara dering HP berpotensi mengalihkan perhatian banyak orang.

Apabila HP telanjur berbunyi, pemiliknya perlu mempertimbangkan cara paling sederhana untuk menghentikan gangguan tanpa melakukan gerakan yang berlebihan.

Utamakan Kekhusyukan dan Jangan Mengganggu Jemaah Lain

Salat bukan sekadar rangkaian gerakan, melainkan ibadah yang membutuhkan ketenangan hati dan perhatian. Karena itu, setiap Muslim perlu berusaha menghindari gangguan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Berdasarkan penjelasan fikih tersebut, mematikan HP yang berdering dengan gerakan kecil karena kebutuhan tidak otomatis membatalkan salat. Gerakan itu berbeda dari tindakan berlebihan atau gerakan yang dilakukan untuk bermain-main.

Karena itu, sebelum mengangkat takbir, pastikan HP berada dalam mode senyap. Jika suara dering muncul ketika salat sedang berlangsung, lakukan tindakan seperlunya dan tetap jaga kekhusyukan. Wallahu a'lam bishawab.***

Tags:
Hukum mematikan HP HP saat salat batal hukum Islam

Komentar Pengguna