keboncinta.com- Setelah bekerja, berolahraga, atau mengikuti kegiatan sekolah, pakaian sering terasa lembap karena keringat. Ketika waktu sholat tiba, muncul pertanyaan: apakah pakaian tersebut harus diganti agar ibadah sah?
Pakaian yang hanya terkena keringat manusia tidak wajib diganti karena keringat pada dasarnya suci. Sholat dapat dilakukan dengan pakaian tersebut selama memenuhi ketentuan lain, termasuk menutup aurat dan tidak terkena najis.
Meski demikian, kesucian pakaian perlu dibedakan dari kebersihan dan kenyamanannya. Baju yang suci tetap sebaiknya dibersihkan atau diganti apabila menimbulkan bau yang mengganggu, terlebih saat berjamaah.
Dalam fikih, basah tidak otomatis berarti najis. Keringat merupakan cairan yang keluar melalui kulit dan pada dasarnya dihukumi suci.
Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, dalam penjelasan mengenai kesucian cairan tubuh, memasukkan keringat sebagai sesuatu yang suci. Lembaga tersebut juga menjelaskan bahwa badan dan keringat orang yang sedang junub tetap suci.
Artinya, status hadas seseorang tidak serta-merta mengubah keringatnya menjadi najis. Orang yang wajib mandi tetap harus mandi sebelum sholat, tetapi alasannya adalah menghilangkan hadas besar, bukan karena seluruh cairan keringatnya dianggap najis.
Jika baju hanya basah oleh keringat dan tidak ada najis yang mengenainya, menggantinya bukan kewajiban untuk menghilangkan najis.
Contohnya, seorang siswa berkeringat setelah berjalan menuju mushola. Seragamnya masih menutup aurat dengan baik dan tidak diketahui terkena najis. Ia tidak harus mencari seragam baru hanya karena terdapat bekas keringat.
Namun, apabila tersedia pakaian yang lebih bersih dan nyaman, berganti merupakan pilihan yang baik. Dar al-Ifta Mesir membedakan antara kesucian pakaian sebagai syarat ibadah dan anjuran memperbaiki penampilan ketika sholat.
Dengan demikian, seseorang dapat menjaga kerapian tanpa menetapkan kewajiban mengganti baju setiap kali berkeringat.
Baca juga: Hukum Sholat Menggunakan Pakaian yang Terkena Najis tanpa Disadari
Ketiganya sering dianggap sama, padahal persoalannya berbeda.
Sebagai contoh, baju olahraga yang berbau keringat tidak otomatis sama hukumnya dengan celana yang terkena air kencing. Sebaliknya, najis tidak menjadi suci hanya karena baunya ditutupi pewangi.
Kesucian keringat tidak berarti cairan itu dapat menetralkan najis. Jika keringat bersentuhan dengan najis yang masih ada, kelembapan dapat menjadi perantara perpindahan najis ke bagian lain.
Misalnya, seseorang mengetahui terdapat sisa air kencing pada kulit yang belum dibersihkan. Apabila bagian itu kemudian basah dan mengenai pakaian, persoalannya adalah kontak dengan najis, bukan sifat asli keringat.
Bersihkan bagian tubuh dan pakaian yang terkena sesuai ketentuan bersuci. Jangan hanya menunggu kering atau menyemprotkan parfum.
Penjelasan ini berlaku ketika keberadaan najis dan kontaknya memang diketahui. Kemungkinan yang hanya dibayangkan tidak perlu diperlakukan sebagai kepastian.
Keluarnya keringat saja tidak membatalkan wudhu. Seseorang tidak harus mengulang wudhu semata-mata karena kepanasan atau melakukan aktivitas fisik.
Dalam penjelasan Al-Kafi nomor 1642, Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan menerangkan bahwa membersihkan bagian tubuh dari keringat sebelum berwudhu tidak diperlukan hanya karena dikhawatirkan tidak bersih.
Apabila pada saat yang sama terjadi pembatal wudhu, seperti buang angin, wudhu diperbarui karena pembatal tersebut. Bedakan penyebabnya agar persiapan sholat tidak dipenuhi kekhawatiran yang tidak berdasar.
Baca juga: Apa Saja yang Membatalkan Wudhu? Penjelasan Lengkap Beserta Contohnya
Ada persoalan lain yang perlu diperiksa ketika baju sangat basah: apakah kain masih menutup aurat?
Dar al-Ifta Mesir menjelaskan bahwa pakaian penutup aurat dalam sholat tidak boleh memperlihatkan warna kulit pada bagian yang wajib ditutupi. Karena itu, kain tipis yang menjadi transparan setelah terkena keringat perlu dilapisi atau diganti.
Dalam keadaan ini, kebutuhan mengganti pakaian berkaitan dengan penutupan aurat. Alasannya bukan karena keringat berubah menjadi najis.
Sebelum sholat, lakukan pemeriksaan secukupnya. Pastikan pakaian tidak diketahui terkena najis dan tetap menutup aurat ketika berdiri, rukuk, maupun sujud.
Lap keringat dengan handuk bersih.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir