KebonCinta.com - Berakhirnya hubungan kerja dapat membawa persoalan keuangan bagi pekerja, terutama ketika pembayaran pesangon belum memiliki kepastian. Situasi menjadi lebih sulit apabila perusahaan mengalami masalah keuangan atau dinyatakan pailit.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengaturan dana cadangan pesangon masuk dalam bahan pembaruan regulasi sebagai salah satu upaya memperkuat kepastian hak keuangan pekerja.
Pembahasan pesangon tidak hanya berkaitan dengan hak yang tercantum dalam aturan, tetapi juga pemenuhannya ketika hubungan kerja berakhir.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Babak Baru, Nasib Pekerja hingga Pengusaha Jadi Sorotan
Dalam keterangan resmi DPR RI pada Juni 2026, anggota Komisi IX Irma Suryani menyoroti adanya pekerja yang belum menerima pesangon meskipun perusahaan tempatnya bekerja telah dinyatakan pailit. Ia meminta pengaturan mengenai kepailitan dan pembayaran pesangon dirumuskan secara tegas agar pekerja tidak dirugikan.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya memperhatikan kepastian pembayaran, terutama ketika kondisi perusahaan dapat memengaruhi pemenuhan hak pekerja.
Berdasarkan bahan informasi mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dana cadangan pesangon menjadi salah satu pengaturan yang diperkenalkan untuk memperkuat pelindungan hak keuangan pekerja.
Fokus pembahasannya adalah kesiapan pendanaan untuk mendukung pemenuhan pesangon. Namun, penyebutan dana cadangan tersebut belum cukup untuk menjelaskan bagaimana dana dihimpun, dikelola, dan digunakan.
Karena itu, pengaturan ini perlu dibaca bersama rincian ketentuan resminya agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia.
Bahan yang tersedia belum menjelaskan besaran dana cadangan, pihak pengelola, maupun prosedur penggunaannya. Belum terdapat pula rincian mengenai waktu pembayaran kepada pekerja.
Dengan demikian, adanya pengaturan dana cadangan tidak dapat langsung diartikan sebagai kenaikan nominal pesangon atau pembayaran yang otomatis diterima setiap pekerja.
Pekerja perlu mencermati ketentuan resmi yang menjelaskan hubungan antara dana cadangan dan pemenuhan hak pesangon.
Pengaturan dana cadangan pesangon menjadi perhatian dalam upaya memperkuat kepastian hak pekerja. Rincian mekanisme dan pelaksanaannya tetap perlu diperhatikan agar manfaat pengaturan tersebut dapat dipahami secara tepat. ***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir