KebonCinta.com - Wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi perhatian masyarakat setelah muncul usulan dari Kementerian Koperasi.
Isu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini menggunakan layanan perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2027 Dibuka? Simak Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Jadwal Seleksi!
Dalam keterangannya pada Rabu, 21 Oktober 2026, Rini menyatakan bahwa belum terdapat rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, hal terpenting dalam penggajian ASN adalah memastikan pegawai mendapatkan haknya dengan nyaman, mudah, dan transparan.
Rini juga menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu memperoleh informasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan mengenai usulan tersebut.
Dengan demikian, pernyataan MenPAN-RB menunjukkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran gaji belum menjadi kebijakan yang akan langsung diterapkan.
Baca Juga: Gaji PNS Tak Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan MenPAN-RB Rini Widyantini
Pembayaran gaji merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak pegawai pemerintah.
Karena itu, setiap perubahan sistem penyaluran perlu mempertimbangkan kemudahan akses, kepastian pembayaran, serta keamanan transaksi.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa mekanisme yang digunakan tidak menambah kesulitan bagi penerima gaji.
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran gaji PNS tetap dilakukan melalui sistem transfer yang berlaku.
Baca Juga: PermenPANRB 9/2026 Atur Tujuh Jabatan PPPK Paruh Waktu, Guru dan Dosen Masuk Daftar
Berdasarkan penjelasan tersebut, belum ada kebijakan yang mewajibkan PNS memindahkan rekening penerimaan gajinya ke koperasi.
ASN tetap dapat mengikuti mekanisme pembayaran yang berlaku di instansi masing-masing.
Masyarakat juga disarankan tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai kewajiban pengalihan gaji sebelum terdapat pengumuman resmi.
Dengan demikian, wacana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum mengubah sistem pembayaran yang berlaku saat ini.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir