KebonCinta.com — Perkembangan kecerdasan buatan dan platform digital membawa tantangan baru bagi industri media serta profesi jurnalis.
Konten berita kini dapat disalin, disebarkan, diringkas maupun digunakan kembali melalui berbagai platform dalam waktu sangat cepat.
Pemerintah mendorong agar perkembangan teknologi tetap berjalan bersama perlindungan terhadap karya jurnalistik.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali.
Forum berlangsung pada 9 hingga 11 Oktober 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai perkembangan digital tidak boleh menghilangkan nilai dari pekerjaan manusia.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Ia kemudian menekankan pentingnya kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang layak bagi jurnalis maupun organisasi media.
Persoalan semakin kompleks setelah teknologi AI generatif berkembang pesat.
Sistem AI dapat memproses informasi dari berbagai sumber dan kemudian menyajikannya kembali kepada pengguna.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan konten media, atribusi sumber serta pembagian manfaat ekonomi.
Karya jurnalistik juga dapat berpindah lintas platform dan lintas negara hanya dalam hitungan detik.
Karena itu, persoalan perlindungan tidak mudah diselesaikan hanya melalui kebijakan satu negara.
Forum ASEAN membahas kemungkinan penguatan kerja sama kawasan.
Baca Juga: Faktual dan Aktual Jadi Ciri Utama Teks Berita, Begini Cara Membedakan Keduanya
Salah satu perhatian adalah bagaimana karya jurnalistik tetap memperoleh perlindungan tanpa menghambat kebebasan berekspresi maupun hak masyarakat mendapatkan informasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar juga mengingatkan penggunaan karya harus memperhatikan izin atau lisensi apabila dibutuhkan.
Atribusi dan pencantuman sumber menjadi bagian penting dalam pemanfaatan karya.
Hak cipta pada prinsipnya muncul ketika sebuah karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pencatatan di DJKI dapat digunakan sebagai salah satu pendukung pembuktian kepemilikan apabila kemudian terjadi sengketa.
Isu ini mempunyai arti besar bagi perusahaan pers.
Media mengeluarkan biaya untuk melakukan peliputan, membayar jurnalis, melakukan verifikasi hingga mempertahankan infrastruktur penerbitan.
Ketika karya digunakan oleh pihak lain tanpa mekanisme yang adil, keberlanjutan model bisnis media dapat ikut terdampak.
Pada saat bersamaan, media juga perlu beradaptasi dengan perubahan teknologi.
AI dapat membantu proses transkripsi, analisis dokumen maupun pekerjaan teknis lain di ruang redaksi.
Namun proses jurnalistik tetap membutuhkan verifikasi dan tanggung jawab manusia.
Forum di Bali kemudian melahirkan seruan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik di era digital dan AI.
Pembahasan mencakup pengakuan nilai ekonomi karya serta pembangunan ekosistem informasi digital yang lebih adil.
Perkembangan ini penting bagi media nasional maupun media daerah.
Semakin mudah sebuah berita tersebar, semakin penting pula memastikan sumber asli dan pihak yang melakukan pekerjaan jurnalistik tetap mendapatkan pengakuan.
Tantangan selanjutnya adalah menerjemahkan pembahasan tersebut menjadi regulasi dan mekanisme yang dapat diterapkan secara jelas di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir