keboncinta.com- Dokumen 1 Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi sekolah karena menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pembelajaran selama tahun ajaran berjalan.
Dokumen ini biasanya disiapkan oleh tim pengembang kurikulum bersama kepala sekolah, guru, serta unsur terkait sebelum pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Namun, masih banyak sekolah yang kebingungan menentukan isi dan sistematikanya. Sebagian masih menggunakan format kurikulum lama, sementara yang lain menyusun dokumen terlalu tebal tanpa memperhatikan kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Padahal, panduan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan bahwa kurikulum sekolah harus bersifat kontekstual, fleksibel, dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
Lantas, apa saja isi Dokumen 1 Kurikulum Satuan Pendidikan, bagaimana sistematikanya, serta siapa yang bertanggung jawab menyusunnya?
Istilah Dokumen 1 dikenal dalam administrasi kurikulum sekolah sebagai dokumen yang memuat arah, kebijakan, dan pengorganisasian kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Dalam perkembangan Kurikulum Merdeka, istilah yang digunakan pada panduan resmi adalah Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), yang sebelumnya juga dikenal sebagai Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
Dokumen tersebut menggambarkan karakteristik sekolah, visi dan misi, tujuan pendidikan, pengorganisasian kegiatan pembelajaran, serta perencanaan dan evaluasi kurikulum.
Penyebutan Dokumen 1 masih dapat digunakan untuk memudahkan pengarsipan internal. Namun, sekolah perlu memastikan substansinya sesuai dengan pedoman yang berlaku, bukan sekadar mengikuti format lama.
Penyusunan kurikulum sekolah perlu memperhatikan sejumlah regulasi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2022.
Ketiga, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sebagaimana diubah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Keempat, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses.
Sekolah juga perlu merujuk Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi 2025 yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Panduan ini memberikan contoh pengembangan kurikulum berdasarkan kondisi nyata sekolah, tanpa menekankan keseragaman dokumen administratif.
Bagian ini menjelaskan kondisi nyata sekolah berdasarkan hasil analisis.
Informasinya dapat meliputi jumlah dan karakteristik peserta didik, keadaan guru dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana, lingkungan sosial budaya, serta kebutuhan pembelajaran.
Data dapat diperoleh melalui Dapodik, Rapor Pendidikan, hasil asesmen, dan evaluasi sekolah.
Analisis tersebut menjadi dasar dalam menentukan program pembelajaran yang sesuai kebutuhan.
Visi menjelaskan kondisi ideal yang ingin dicapai sekolah dalam jangka panjang.
Misi menerangkan upaya yang dilakukan untuk mencapai visi tersebut.
Sementara itu, tujuan sekolah menjabarkan sasaran pengembangan peserta didik yang lebih konkret dan dapat dievaluasi.
Rumusan ketiganya harus saling berkaitan serta mendukung pencapaian delapan dimensi profil lulusan.
Bagian ini menjelaskan pengaturan kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran.
Komponennya mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai struktur kurikulum yang berlaku.
Sekolah juga perlu memperhatikan alokasi waktu, kalender pendidikan, muatan lokal, dan pengembangan karakter peserta didik.
Pengorganisasian pembelajaran harus mempertimbangkan ketersediaan guru dan fasilitas sekolah.
Perencanaan pembelajaran mencakup tingkat satuan pendidikan dan tingkat kelas.
Pada tingkat satuan pendidikan, sekolah menyusun gambaran umum alur tujuan pembelajaran dan asesmen.
Pada tingkat kelas, guru mengembangkan rencana pembelajaran, modul ajar, atau bentuk perencanaan lain yang relevan.
Panduan resmi memperbolehkan sekolah melampirkan beberapa contoh dokumen pembelajaran yang mewakili pelaksanaan kurikulum, sehingga tidak harus menggabungkan seluruh modul ajar ke dalam satu berkas utama.
Baca Juga: Cara Menyusun Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran dengan Benar
Berikut contoh susunan dokumen yang dapat digunakan sebagai acuan sekolah.
Bagian Awal
BAB I — Karakteristik Satuan Pendidikan
BAB II — Visi, Misi, dan Tujuan
BAB III — Pengorganisasian Pembelajaran
BAB IV — Perencanaan Pembelajaran
BAB V — Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum
Lampiran
Contohnya meliputi keputusan pembentukan tim pengembang kurikulum, struktur kurikulum, kalender pendidikan, contoh ATP, contoh modul ajar, dan berita acara rapat.
Susunan tersebut merupakan contoh praktis, bukan format bab baku yang diwajibkan secara nasional.
Pertama, bentuk tim pengembang kurikulum. Kepala sekolah memimpin proses penyusunan dengan melibatkan guru dan pemangku kepentingan yang relevan.
Kedua, kumpulkan data sekolah. Gunakan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengidentifikasi kebutuhan peserta didik dan prioritas pembelajaran.
Ketiga, tinjau visi, misi, dan tujuan. Pastikan arah pengembangan sekolah sesuai dengan karakteristik dan tantangan yang dihadapi.
Keempat, susun pengorganisasian pembelajaran. Periksa struktur kurikulum, alokasi waktu, serta kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kelima, selaraskan perencanaan pembelajaran. Pastikan CP, tujuan pembelajaran, asesmen, dan kegiatan belajar saling mendukung.
Keenam, lakukan pembahasan dan penetapan. Rancangan ditinjau bersama, diperbaiki, lalu ditetapkan kepala satuan pendidikan sesuai pedoman dan kewenangannya.
Ketujuh, lakukan evaluasi berkala. Gunakan hasil pelaksanaan dan capaian pembelajaran sebagai bahan penyempurnaan kurikulum.
Misalnya, hasil Rapor Pendidikan menunjukkan kemampuan literasi peserta didik perlu ditingkatkan.
Sekolah kemudian menetapkan peningkatan pemahaman bacaan sebagai salah satu prioritas.
Program yang dapat dirancang meliputi kegiatan membaca terarah, penguatan strategi literasi lintas mata pelajaran, dan asesmen membaca secara berkala.
Pelaksanaannya dijabarkan dalam pengorganisasian pembelajaran, sedangkan keberhasilannya dievaluasi berdasarkan perkembangan kemampuan peserta didik.
Contoh tersebut menunjukkan hubungan antara analisis karakteristik, tujuan sekolah, program pembelajaran, dan evaluasi.
Panduan Kemendikdasmen membedakan komponen yang bersifat strategis dan komponen operasional.
Karakteristik satuan pendidikan serta visi, misi, dan tujuan dapat ditinjau dalam siklus sekitar empat sampai lima tahun, dengan penyesuaian apabila terjadi perubahan penting.
Sementara itu, pengorganisasian dan perencanaan pembelajaran perlu ditinjau lebih rutin, termasuk setiap tahun.
Artinya, sekolah tidak harus mengganti seluruh isi dokumen tanpa alasan, tetapi tetap perlu memastikan isinya relevan dengan kondisi terbaru.
Madrasah perlu memperhatikan ketentuan khusus Kementerian Agama.
Pedoman yang berlaku mencakup KMA Nomor 450 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui KMA Nomor 1503 Tahun 2025.
Karena itu, RA, MI, MTs, MA, dan MAK perlu menyesuaikan pengembangan dokumen dengan struktur kurikulum, muatan keagamaan, dan ketentuan teknis madrasah.
Baca Juga: Tahun Ajaran 2026/2027 Lebih Teratur, Ini Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Tim Kurikulum
Sekolah dapat mengunduh panduan pemerintah sebagai rujukan penyusunan dokumen.
Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi 2025:
https://kurikulum.kemendikdasmen.go.id/file/1755670818_manage_file.pdf
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025:
https://www.peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-13-tahun-2025.pdf
Dengan memahami komponen, sistematika, serta tahapan penyusunannya, sekolah dapat menghasilkan Dokumen 1 yang relevan dan mudah diterapkan.
Dokumen kurikulum yang baik bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan pedoman bersama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan perkembangan peserta didik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir