KebonCinta.com – Surat undangan, keterangan, tugas, dan pemberitahuan menjadi bagian dari administrasi harian sekolah maupun madrasah. Jika setiap surat diberi nomor tanpa pola yang jelas, petugas akan kesulitan mencari arsip lama, mengetahui urutan penerbitan, atau memastikan surat tidak tercatat dua kali. Karena itu, sekolah perlu mempunyai tata cara penomoran yang konsisten.
Nomor surat adalah identitas administrasi yang dicantumkan pada surat untuk memudahkan pencatatan, pengendalian, dan penelusuran dokumen. Nomor bukan sekadar hiasan pada kop surat. Dalam praktik kearsipan, nomor dapat terhubung dengan tanggal, jenis naskah, unit penerbit, dan buku agenda.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menjelaskan bahwa tata naskah dinas mencakup jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, serta distribusi naskah. Pedoman umum ANRI dapat menjadi rujukan, tetapi sekolah dan madrasah juga perlu memperhatikan aturan dinas pendidikan, Kementerian Agama, yayasan, atau lembaga pembinanya.
Baca Juga: Komponen Surat Pribadi yang Perlu Diperhatikan dalam Penulisan
Pola nomor surat berbeda menurut ketentuan organisasi. Secara praktis, unsur yang sering dipakai meliputi:
Tidak semua unsur harus muncul dalam setiap surat. Surat keputusan, surat tugas, dan surat biasa dapat memiliki susunan penomoran yang berbeda.
Sebagai contoh buatan untuk latihan, sebuah sekolah dapat membuat pola:
015/ADM/SMH/X/2026
Penjelasannya adalah:
Kode ADM dan SMH di atas bukan kode klasifikasi resmi nasional. Jangan menyalinnya begitu saja apabila sekolah memiliki pedoman klasifikasi arsip tersendiri. Penomoran final harus mengikuti ketentuan instansi yang membina lembaga tersebut.
Madrasah dapat mempunyai format berbeda karena berada dalam tata kelola Kementerian Agama. Sebelum menyusun nomor baru, periksa pedoman tata naskah, kode satuan kerja, dan aturan klasifikasi yang berlaku pada madrasah atau kantor Kemenag terkait.
Jangan menganggap semua madrasah wajib menggunakan singkatan seperti MI, MTs, atau MA sebagai kode surat. Nama lembaga pada kop surat tidak otomatis sama dengan kode unit dalam penomoran.
Jika madrasah dikelola yayasan, pastikan siapa pihak penerbit surat, kepala madrasah atau pengurus yayasan, sehingga nomor dan kewenangan penandatanganan tidak tertukar.
Baca Juga: Tips Menulis Teks Deskripsi agar Tidak Terasa Membosankan
Penomoran akan lebih tertib jika seluruh surat keluar dicatat dalam satu register sesuai jenisnya. Kolom sederhana yang dapat digunakan adalah:
Tetapkan satu petugas atau mekanisme terpusat untuk menerbitkan nomor. Nomor yang sudah digunakan tidak boleh diberikan kembali kepada surat lain, meskipun surat pertama dibatalkan. Berikan catatan pembatalan agar riwayatnya tetap dapat dilacak.
Surat masuk umumnya telah memiliki nomor dari instansi pengirim. Jangan mengubah nomor asli surat tersebut. Sekolah cukup mencatatnya dalam agenda surat masuk dan memberikan nomor registrasi penerimaan atau disposisi jika prosedur mengharuskannya.
Misalnya, surat dari dinas pendidikan bernomor 120/ABC/2026 tetap disimpan menggunakan nomor pengirim. Sekolah boleh menambahkan nomor agenda internal untuk mempercepat pencarian, tetapi keduanya harus dibedakan.
Pisahkan berkas surat masuk, surat keluar, surat keputusan, dan kategori lain menurut klasifikasi arsip yang berlaku. Untuk dokumen digital, gunakan nama file konsisten, misalnya 2026-10-08_015_Undangan-Rapat.pdf, lalu simpan dalam folder dengan hak akses terbatas.
Catat perubahan atau koreksi nomor melalui petugas berwenang. Jangan sekadar mengganti nama file tanpa memperbaiki register dan salinan dokumen terkait.
Nomor yang rapi tidak cukup jika surat ditandatangani orang yang tidak berwenang. Sebelum diterbitkan, periksa jenis surat, tujuan, nama jabatan, serta ketentuan pendelegasian tanda tangan.
Surat undangan kegiatan rutin mungkin diproses berbeda dari keputusan kepala sekolah atau madrasah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir