keboncinta.com- Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 semakin dekat. Selain memastikan kesiapan peserta didik, sekolah perlu mempersiapkan komputer, jaringan internet, administrasi peserta, hingga kebutuhan teknis pelaksanaan asesmen.
Persiapan tersebut tentu membutuhkan dukungan operasional. Kabar baiknya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menjelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan TKA.
Namun, sekolah tidak boleh langsung menggunakan anggaran tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Setiap pengeluaran harus sesuai dengan komponen pembiayaan, perencanaan anggaran sekolah, serta prosedur pengelolaan keuangan.
Lantas, kebutuhan TKA apa saja yang dapat didukung dana BOS, bagaimana merencanakan pengeluarannya, dan ketentuan apa yang perlu diperiksa sekolah?
Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk mendukung persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi TKA 2026, sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan anggaran.
Hal tersebut ditegaskan Kemendikdasmen melalui siaran pers resmi tanggal 31 Agustus 2026.
Dalam penjelasan tersebut, TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.
Artinya, sekolah mempunyai dasar untuk merencanakan pembiayaan kebutuhan operasional asesmen.
Meski demikian, setiap kegiatan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan penggunaan dana BOSP.
Pengelolaan dana BOS tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Juknis BOSP menjadi acuan bagi sekolah dalam merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana yang diterima.
Sekolah perlu memastikan kegiatan TKA ditempatkan pada komponen serta rincian belanja yang sesuai.
Selain peraturan nasional, penggunaan dana juga harus memperhatikan prosedur pengelolaan keuangan daerah dan petunjuk teknis aplikasi penganggaran yang digunakan.
Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, terdapat beberapa kebutuhan yang dapat didukung melalui anggaran operasional sekolah.
Sekolah dapat mengalokasikan kebutuhan pencetakan kartu peserta sesuai jumlah siswa dan ketentuan penyelenggaraan.
Pembiayaan harus berdasarkan kebutuhan nyata, bukan perkiraan berlebihan.
Simulasi membantu siswa mengenal sistem ujian dan memberi kesempatan sekolah menguji kesiapan perangkat.
Kebutuhan operasional simulasi dapat direncanakan melalui komponen asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Sekolah yang mempunyai keterbatasan perangkat dapat mempertimbangkan penyewaan komputer atau laptop.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa penyewaan perangkat pada prinsipnya diperbolehkan.
Namun, mekanisme sewa, kewajaran harga, serta tata cara pembayarannya harus mengikuti ketentuan keuangan daerah dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Kebutuhan lain seperti konektivitas dan perlengkapan operasional perlu diperiksa berdasarkan komponen belanja yang tersedia dalam juknis.
Tidak semua pengeluaran yang berkaitan dengan TKA otomatis boleh dibebankan kepada BOS.
Sekolah harus memastikan hubungan antara kebutuhan, komponen anggaran, dan bukti pengeluaran.
Baca Juga: TKA 2026, Dana BOS Bisa Dipakai untuk Sewa Laptop hingga Simulasi Ujian
Agar penggunaan anggaran lebih tertib, sekolah dapat mengikuti langkah berikut.
Bentuk tim kecil yang melibatkan kepala sekolah, bendahara BOS, operator, dan penanggung jawab TKA.
Periksa jumlah peserta, ketersediaan perangkat, kondisi jaringan, serta kebutuhan administrasi.
Catat perlengkapan yang sudah dimiliki sekolah agar tidak menganggarkan pembelian atau sewa yang sebenarnya tidak diperlukan.
Sekolah perlu memastikan kebutuhan TKA telah tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Pengelola dana dapat memeriksa kesesuaian komponen melalui aplikasi ARKAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kegiatan belum dianggarkan, jangan langsung melakukan pengeluaran dengan asumsi dapat dimasukkan belakangan.
Periksa apakah diperlukan perubahan RKAS dan ikuti prosedur pengesahan yang berlaku.
Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran menjadi komponen utama yang perlu diperiksa untuk pembiayaan TKA.
Namun, pengeluaran untuk peralatan, pemeliharaan, atau layanan tertentu mungkin memerlukan rincian belanja yang berbeda.
Sekolah perlu menggunakan kode kegiatan dan rekening belanja yang benar.
Apabila sekolah membutuhkan sewa perangkat, lakukan pemeriksaan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertimbangkan jumlah komputer, spesifikasi, masa sewa, biaya pemasangan, dan kebutuhan layanan tambahan.
Jangan langsung memilih penyedia tanpa memperhatikan mekanisme pengadaan serta ketentuan standar harga yang berlaku.
Setiap pengeluaran perlu didukung dokumen yang sesuai.
Dokumen dapat berupa perencanaan kegiatan, bukti transaksi, dokumen pengadaan atau sewa, berita acara, serta bukti pelaksanaan kegiatan.
Jenis dokumen harus disesuaikan dengan transaksi dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Berikut format sederhana yang dapat digunakan sekolah sebelum menyetujui pengeluaran.
| Kebutuhan | Pemeriksaan Utama |
|---|---|
| Cetak kartu peserta | Jumlah peserta dan biaya cetak |
| Simulasi TKA | Jadwal dan kebutuhan operasional |
| Sewa laptop | Kebutuhan nyata, harga, dan aturan sewa |
| Internet | Kebutuhan layanan dan komponen anggaran |
| Honor petugas | Dasar pembayaran dan ketentuan daerah |
| Dokumentasi | Bukti kegiatan dan kebutuhan administrasi |
Tabel tersebut merupakan alat bantu perencanaan, bukan daftar persetujuan otomatis atas seluruh jenis belanja.
Pertanyaan ini perlu diperiksa secara khusus.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat harus mengikuti tata kelola keuangan serta standar harga pemerintah daerah setempat.
Karena itu, sekolah tidak boleh menetapkan honor petugas hanya berdasarkan kesepakatan internal tanpa memeriksa dasar pembayaran.
Status petugas, jenis pekerjaan, sumber anggaran, dan ketentuan honorarium perlu diperhatikan.
Apabila terdapat keraguan, sekolah sebaiknya meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan atau pengelola BOSP yang berwenang sebelum melakukan pembayaran.
Tidak. TKA merupakan asesmen yang tidak wajib diikuti dan tidak dipungut biaya dari peserta.
Kemendikdasmen telah menegaskan bahwa hasil TKA juga bukan penentu kelulusan siswa.
Dengan demikian, sekolah tidak boleh menjadikan kebutuhan teknis TKA sebagai alasan otomatis untuk menarik biaya pendaftaran ujian dari peserta.
Jika terdapat kebutuhan operasional, sekolah perlu mengidentifikasi sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan.
Berdasarkan informasi Kemendikdasmen untuk jenjang SMA/SMK/sederajat, jadwal gelombang utama TKA adalah:
Sekolah perlu memastikan jadwal dan sesi peserta berdasarkan penetapan penyelenggara.
Menjelang pelaksanaan, prioritas sekolah bukan hanya menyelesaikan anggaran, tetapi juga memastikan perangkat dan data peserta sudah siap.
Baca Juga: Jelang TKA 2026, Sekolah Wajib Validasi 4 Data Siswa Ini agar Tidak Bermasalah
Ada beberapa kesalahan yang berisiko menimbulkan masalah pertanggungjawaban.
Pertama, melakukan pembayaran sebelum memastikan kesesuaian kegiatan dalam RKAS.
Kedua, menyewa perangkat tanpa pemeriksaan harga dan prosedur yang diperlukan.
Ketiga, membayar honorarium tanpa dasar yang sesuai.
Keempat, tidak menyimpan dokumen transaksi.
Kelima, menganggarkan kebutuhan melebihi jumlah yang diperlukan.
Keenam, membebankan pengeluaran yang sama kepada lebih dari satu sumber pendanaan.
Sekolah perlu memastikan setiap transaksi benar-benar dilakukan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir