KebonCinta.com – Guru yang membutuhkan NUPTK untuk administrasi sering bingung ketika nomornya tidak muncul, status pengajuannya masih antre, atau arsipnya dinyatakan tidak valid. Pengecekan harus dilakukan melalui layanan yang tepat karena pencarian data guru, pemeriksaan NUPTK aktif, dan pelacakan pengajuan merupakan proses berbeda.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi berupa 16 digit angka acak bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Satu orang hanya memiliki satu NUPTK. Nomor ini berbeda dari NIK kependudukan, NRG, maupun nomor peserta UKG.
NUPTK digunakan sebagai kode referensi data PTK dalam layanan pendidikan. Memiliki NUPTK tidak otomatis menjamin tunjangan atau sertifikasi karena setiap program memiliki persyaratan tersendiri.
Untuk menelusuri data GTK, buka https://gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id/cari/. Layanan Pencarian Data GTK pada SIMPKB menyediakan kolom nama GTK, nomor peserta UKG, NUPTK, atau NIK.
Masukkan data yang relevan, pilih provinsi atau kabupaten/kota jika diperlukan, lalu jalankan pencarian. Cocokkan hasil dengan identitas dan satuan pendidikan yang benar.
Perhatikan: pencarian SIMPKB membantu menemukan profil GTK, tetapi bukan bukti bahwa pengajuan NUPTK baru sudah disetujui. Informasi yang ditampilkan dapat berbeda dari data arsip dan hasil verifikasi.
Baca Juga: Memahami Asesmen Formatif dalam Kurikulum Merdeka, Cara Guru Mengetahui Perkembangan Belajar Siswa
Menurut layanan bantuan Kemendikdasmen, cara memastikan nomor NUPTK yang telah terbit adalah meminta operator sekolah melihat data melalui Verval PTK, terutama tab PTK Aktif.
Guru juga dapat memeriksa informasi NUPTK atau arsipnya dalam akun Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ jika layanan menyediakan informasi tersebut. Gunakan akun sendiri, bukan akun orang lain. Bila angka tidak muncul, minta operator mencocokkannya dengan Verval PTK dan Dapodik.
Jika baru mengajukan NUPTK, hubungi operator sekolah untuk memeriksa status pada Verval PTK. Jangan menganggap nomor sudah terbit hanya karena berkas berhasil diunggah.
Panduan Unit Layanan Terpadu menjelaskan beberapa status:
Lama pemrosesan tidak dapat dipastikan hanya dari nama status. Periksa perkembangan secara berkala melalui operator yang berwenang.
Baca Juga: Papan Interaktif Digital di Sekolah: 7 Cara Guru Memanfaatkan IFP untuk Pembelajaran
Menurut panduan ULT yang diperbarui April 2026, calon pemilik NUPTK perlu tercatat dalam data induk PTK, bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai NPSN, serta memiliki identitas kependudukan valid.
Dokumen mencakup ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir dan bukti kualifikasi akademik sesuai aturan. Bukti pengangkatan atau penugasan bergantung pada status PTK.
Sebagai contoh, PNS atau CPNS melampirkan dokumen pengangkatan dan penugasan, sedangkan guru pada sekolah yang dikelola yayasan mengikuti persyaratan surat keputusan badan penyelenggara serta penugasan. Konfirmasikan rincian berkas dengan dinas pendidikan terkait.
Untuk PTK yang sudah terdaftar di Verval PTK tetapi belum memiliki nomor, pengajuan dilakukan oleh operator sekolah melalui layanan tersebut.
Untuk PTK baru yang belum terdaftar, ULT menjelaskan alur melalui operator sekolah dan dinas pendidikan sesuai kewenangan. Pada satuan pendidikan swasta, pengajuan dapat melibatkan operator yayasan sebelum diteruskan ke dinas.
Jangan membuat data PTK ganda agar dianggap sebagai pendaftar baru.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir