Pendidikan
Rahman Abdullah

Bukan Sekadar Mengajar, Ini 7 Tugas Utama Guru yang Diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005

Bukan Sekadar Mengajar, Ini 7 Tugas Utama Guru yang Diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005

26 Agustus 2026 | 15:44

Guru tidak hanya berfungsi sebagai penyampai pengetahuan, tetapi juga menjadi pendidik, pembimbing, pengarah, pelatih, sekaligus pihak yang melakukan penilaian dan evaluasi terhadap proses belajar.

Karena itu, memahami tugas guru berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 menjadi penting, baik bagi guru, tenaga kependidikan, peserta didik, maupun masyarakat secara umum.

Baca Juga: Mulai Sejak Dini, Ini 4 Kata yang Bisa Membantu Anak Tumbuh Lebih Sopan dan Berkarakter

Dengan memahami tugas dan kewajiban tersebut, peran guru dapat ditempatkan secara lebih tepat sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam membangun kualitas pendidikan dan perkembangan generasi masa depan.***

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Tugas tambahan guru Guru

Komentar Pengguna