KebonCinta.com — Pemerintah menyiapkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja pada kuartal IV tahun 2026. Bantuan yang direncanakan mencapai Rp900 ribu per penerima ini menjadi salah satu langkah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, BSU direncanakan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026. Penyalurannya disiapkan sekaligus untuk tiga bulan, dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa program ini masih dalam tahap persiapan. Hingga informasi terakhir yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2026, ketentuan teknis penerima dan tanggal pencairan belum diumumkan secara resmi.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Disesali Lulusannya, Jurnalisme Tempati Posisi Teratas
CARA CEK INFORMASI BSU 2026
Bagi pekerja yang ingin memantau perkembangan BSU, berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id.
2. Perhatikan tahun program yang tertera pada halaman.
3. Jika fitur pengecekan untuk BSU 2026 sudah tersedia, ikuti petunjuk resmi yang ditampilkan.
4. Pantau pengumuman mengenai persyaratan, daftar penerima, dan jadwal penyaluran.
5. Hindari tautan tidak resmi yang meminta data pribadi atau pembayaran administrasi.
Pada program sebelumnya, pengecekan penerima BSU dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, mekanisme tersebut belum dapat dipastikan berlaku untuk penyaluran kuartal IV tahun 2026.
BAGAIMANA DENGAN PERSYARATANNYA?
Pemerintah belum menetapkan secara lengkap ketentuan baru untuk BSU kuartal IV 2026.
Sebagai gambaran, program BSU tahun 2025 memiliki sejumlah persyaratan, antara lain status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas penghasilan tertentu. Ketentuan tahun sebelumnya tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai syarat resmi untuk program terbaru.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru mempercayai pesan yang menyatakan bantuan sudah cair atau meminta biaya pendaftaran.
Pekerja sebaiknya memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker agar memperoleh kepastian mengenai persyaratan, waktu pencairan, dan mekanisme pengecekan penerima.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir