KebonCinta.com - Kabar mengenai penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memunculkan pertanyaan tentang kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.
Sebagian masyarakat mulai mengaitkan wacana itu dengan kemungkinan perubahan sistem pembayaran gaji pada 2027.
Namun, hingga 22 Oktober 2026, belum ada keputusan resmi pemerintah yang menetapkan pelaksanaan pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih pada tahun mendatang.
Baca Juga: Gaji PNS Tak Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan MenPAN-RB Rini Widyantini
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa usulan penyaluran gaji melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya memperluas peran koperasi dalam layanan pembayaran.
Namun, pengajuan usulan tidak sama dengan penetapan kebijakan.
Hingga kini, belum terdapat jadwal resmi mengenai kapan koperasi dapat dilibatkan dalam penyaluran gaji ASN.
Baca Juga: Selain Simpan Pinjam, Koperasi Bakal Ikut Salurkan Gaji PNS dan Pensiunan!
Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 20 Oktober 2026 menegaskan bahwa pembayaran gaji PNS tetap dilakukan melalui sistem transfer yang berlaku.
Sehari kemudian, MenPAN-RB Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa belum ada rencana pengalihan sistem penggajian ASN.
Kedua pernyataan tersebut menjadi dasar untuk memahami status kebijakan saat ini.
Artinya, belum ada kepastian bahwa pembayaran gaji PNS akan dialihkan melalui koperasi pada 2026 ataupun 2027.
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Dibayar Lewat Koperasi Mulai 2026, Ini Penjelasan Menkop
Apabila pemerintah kembali membahas usulan tersebut, sejumlah hal perlu dijelaskan terlebih dahulu.
Di antaranya adalah mekanisme pembayaran, lembaga penyalur, persyaratan koperasi, serta perlindungan hak pegawai.
Pemerintah juga perlu memberikan informasi mengenai kemungkinan perubahan administrasi bagi penerima gaji.
Sebelum terdapat keputusan resmi, ASN tidak perlu menganggap wacana tersebut sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Kesimpulannya, kabar bahwa gaji PNS akan disalurkan melalui Kopdes mulai 2027 belum memiliki dasar keputusan resmi pemerintah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir