KebonCinta.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan pasar.
Penyesuaian ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Perubahan ini menjadi informasi penting bagi investor karena memengaruhi rentang harga pesanan yang dapat dimasukkan dalam perdagangan saham sesuai cakupan ketentuannya.
ARB merupakan mekanisme penolakan otomatis terhadap pesanan dengan harga di bawah batas yang diizinkan sistem perdagangan bursa.
Dengan batas persentase yang lebih kecil, ruang penurunan harga harian menjadi lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya. Namun, penerapan tetap mengikuti harga acuan, fraksi harga, dan ketentuan perdagangan yang berlaku.
Investor perlu memeriksa batas harga yang ditampilkan aplikasi sekuritas. Perhitungan persentase secara mandiri belum tentu menghasilkan angka yang persis sama dengan batas pesanan pada sistem.
Baca Juga: IHSG Anjlok Hampir 15 Persen dalam Sepekan, Apa yang Terjadi di Pasar Saham Indonesia?
Menurut keterangan BEI yang diberitakan ANTARA, kebijakan tersebut bertujuan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Penyesuaian juga memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan.
Meski demikian, pembatasan harga tidak menghilangkan seluruh risiko investasi. Perusahaan tetap dapat menghadapi perubahan kinerja, tekanan usaha, maupun perubahan penilaian pasar.
Harga saham juga masih dapat mengalami penurunan pada hari berikutnya apabila tekanan jual berlanjut.
Angka ARB 7 persen tidak boleh langsung dianggap berlaku identik bagi seluruh instrumen atau mekanisme perdagangan.
Investor perlu memperhatikan jenis efek, papan pencatatan, serta ketentuan khusus yang mungkin berlaku. Informasi terbaru dapat diperiksa melalui pengumuman bursa dan perusahaan sekuritas.
Perubahan ARB juga tidak berarti batas penurunan IHSG ditetapkan sebesar 7 persen. IHSG merupakan indeks, sedangkan ARB mengatur rentang harga pesanan efek.
Baca Juga: IHSG Ambruk 8,01% hingga Trading Halt, Ini 5 Sentimen yang Membayangi Pasar Saham Indonesia
Memahami perbedaan tersebut membantu investor membaca informasi pasar dengan tepat dan menyesuaikan pesanan berdasarkan aturan yang berlaku.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir