Khazanah
Hilmi An Naufal

Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta Dibuka hingga 25 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta Dibuka hingga 25 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

19 Oktober 2026 | 14:39

KebonCinta.com — Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka kesempatan bagi pengurus masjid dan musala untuk memperoleh bantuan pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah pada tahun 2026.

Program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) ini menerima pengajuan secara online mulai 12 hingga 25 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Agama yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2026, bantuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sarana ibadah agar masyarakat dapat menggunakan masjid dan musala dengan lebih aman dan nyaman.

Pengurus tempat ibadah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan melalui layanan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kemenag.

BERAPA BESARAN BANTUAN MASJID DAN MUSALA?

Pemerintah menetapkan dua kategori bantuan berdasarkan jenis tempat ibadah.

Baca Juga: Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN melalui Koperasi, Sudah Ada Keputusan Resmi? 

Besaran bantuan yang ditawarkan adalah:

  1. Bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid sebesar Rp50 juta.
  2. Bantuan pembangunan dan rehabilitasi musala sebesar Rp35 juta.

Nominal tersebut merupakan besaran program bagi pengajuan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima.

Artinya, tidak seluruh masjid atau musala yang mengajukan permohonan secara otomatis mendapatkan bantuan.

Pengajuan tetap melalui proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi, dan penetapan dari pemerintah.

SYARAT PENGAJUAN BANTUAN KEMENAG

Pengurus masjid dan musala wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Di antaranya:

  1. Masjid atau musala telah terdaftar di SIMAS Kemenag.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
  3. Menyiapkan surat permohonan bantuan.
  4. Membuat proposal pembangunan atau rehabilitasi.
  5. Memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat.
  6. Melampirkan surat keputusan kepengurusan.
  7. Menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  8. Menyertakan foto kondisi bangunan.
  9. Melampirkan dokumen status tanah.
  10. Menyiapkan surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000.

Seluruh dokumen yang diminta perlu disiapkan sesuai format yang ditentukan.

Proposal bantuan dibuat dalam bentuk PDF dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

CARA DAFTAR BANTUAN MASJID DAN MUSALA 2026

Berikut langkah yang dapat dilakukan pengurus tempat ibadah:

  1. Buka browser menggunakan HP atau komputer.
  2. Kunjungi situs simas.kemenag.go.id.
  3. Pastikan masjid atau musala telah terdaftar pada sistem.
  4. Siapkan akun dan akses layanan sesuai petunjuk SIMAS.
  5. Cari informasi pengajuan bantuan pembangunan atau rehabilitasi 2026.
  6. Lengkapi data lembaga dan dokumen yang dibutuhkan.
  7. Unggah surat permohonan, proposal, serta berkas pendukung.
  8. Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengajukan permohonan.
  9. Kirim pengajuan mengikuti tahapan layanan yang tersedia.
  10. Pantau informasi verifikasi dan penetapan penerima.

Apabila pengurus belum memiliki akses atau belum menemukan fasilitas pengajuan, disarankan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

JADWAL BANTUAN MASJID DAN MUSALA 2026

Berdasarkan pengumuman resmi, jadwal program adalah:

  • Pengajuan online: 12–25 Oktober 2026.
  • Penetapan calon penerima: 26 Oktober 2026.
  • Verifikasi dan pencairan bertahap: Mulai 30 Oktober 2026 hingga selesai.

Jadwal pencairan tidak berarti seluruh penerima akan langsung memperoleh transfer pada 30 Oktober.

Proses penyaluran tetap menyesuaikan hasil pemeriksaan administrasi dan ketentuan pemerintah.

Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang meminta biaya tambahan untuk menjamin kelulusan sebagai penerima bantuan.

Dengan tersedianya program tersebut, pengurus masjid dan musala memiliki kesempatan memperoleh dukungan untuk memperbaiki kondisi bangunan dan meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Tags:
Bantuan masjid 2026 Bantuan musala kemenag Simas cara daftar bantuan masjid bantuan pembangunan masjid dana rehabilitasi musala

Komentar Pengguna